Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Kinerja, SKP Dan Penilaian Angka Kredit Tenaga Kesehatan Tahun 2026
Dengan Hormat
Bimbingan Teknis “Penggunaan Aplikasi E-Kinerja, SKP Dan Penilaian Angka Kredit Tenaga Kesehatan” – Penilaian angka kredit jabatan fungsional kesehatan semula (disebut angka kredit konvesional), dilaksanakan mengacu Permenpan di masing-masing JFK dan diakumulasikan dalam setiap jenjang jabatan dan tugas jabatan. Angka kredit (AK) tersebut terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Dalam pembaruan penilaian angka kredit saat ini digunakan metode integrasi.
Dalam penilaian angka kredit terbaru dilakukan dengan fokus kepada tugas jabatan, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang. Dengan demikian, unsur-unsur yang selama ini terpecah-pecah di beberapa entitas akan digabung ke dalam satu tugas jabatan. Tugas jabatan menjadi unsur satu-satunya (dipakai 100%) untuk kenaikan pangkat. Terdapat syarat-syarat dalam pengembangan profesi untuk kenaikan jenjang yaitu pada kenaikan jenjang penyelia ke jenjang ahli madya dan ke jenjang ahli utama.
Penilaian AK metode konversi yang diatur dalam Permenpan 1 Tahun 2023 menggunakan SKP. Kemenkes saat ini telah menerapkan penggunaan SKP. Dalam penilaian tersebut akan terdapat grade penilaian dari sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang dengan persen koefisien AK tahunan sesuai jenjang JF-nya
Untuk itu Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami PT EDUKASI DAN INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL Meyelengarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Kinerja, SKP Dan Penilaian Angka Kredit Tenaga Kesehatan Tahun 2026



