Bimtek Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 Tahun 2026
Dengan Hormat
Bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Peserta akan mempelajari regulasi terkini, kewajiban perizinan, pengelolaan lingkungan tambang, hingga aspek pengawasan dan sanksi hukum. Bimtek ini ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, pelaku usaha pertambangan, konsultan, dan pengawas tambang agar mampu mewujudkan pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan sesuai amanat undang-undang.
Tujuan Bimtek:
-
Memahami substansi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
Meningkatkan kapasitas tata kelola pertambangan secara profesional dan legal.
-
Mengetahui prosedur perizinan dan pelaporan kegiatan tambang.
-
Mampu mengidentifikasi pelanggaran dan sanksi dalam kegiatan pertambangan.
-
Mendukung pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
-
Meningkatkan sinergi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat.
Materi Bimtek:
-
Pokok-pokok perubahan UU No. 3 Tahun 2020
-
Sistem perizinan berusaha sektor pertambangan (IUP, IUPK, IPR)
-
Tanggung jawab pemegang izin usaha pertambangan
-
Tata kelola reklamasi dan pascatambang
-
Aspek pengawasan, sanksi administratif dan pidana
-
Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
-
Perlindungan wilayah dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang
-
Integrasi antara pusat dan daerah dalam pengawasan tambang
-
Studi kasus dan praktik tata kelola pertambangan yang baik
Untuk itu Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami PT EDUKASI DAN INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL Meyelengarakan Bimtek Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 Tahun 2026


