BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TERBARU TAHUN 2026

BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TERBARU TAHUN 2026

BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TERBARU TAHUN 2026

( Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Terbaru Tahun 2026 Dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 )

Dengan Hormat

BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TERBARU TAHUN 2026

Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 Peratutan BKN No 3 Terbaru Tahun 2026 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional.

Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan iniKenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. ketersediaan kebutuhan jabatan;
  2. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
  3. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  4. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:

Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;

Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; danPejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami PT EDUKASI DAN INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL Meyelengarakan BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023

BIMTEK PERATURAN BKN

INFORMASI & PENDAFTARAN PESERTA TRAINING

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
  • Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  • Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *