Bimtek Desa Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2024
Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini disahkan untuk menyesuaikan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan desa dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa di Indonesia.
UU ini membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk masa jabatan kepala desa, tunjangan perangkat desa, alokasi dana desa, dan mekanisme pengawasan. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan dan kebutuhan yang muncul selama implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014. Beberapa isu yang mendorong revisi ini antara lain:
- Peningkatan Kemandirian Desa: Desa dianggap perlu memiliki kemandirian yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan pembangunan lokal.
- Efektivitas Penggunaan Dana Desa: Pengawasan penggunaan Dana Desa yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut.
- Kesejahteraan Perangkat Desa: Peningkatan kesejahteraan perangkat desa melalui tunjangan dan jaminan sosial.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, membawa berbagai perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Salah satu ketentuan penting dalam undang-undang ini adalah penetapan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, yang tertuang dalam Pasal 39.
Ketentuan ini memberikan kestabilan dan kesinambungan dalam kepemimpinan desa, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat desa. Melalui UU Desa ini, Presiden berharap bahwa pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan dapat dimulai dari masyarakat desa sebagai fondasi utama.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep pembangunan yang bertumpu pada kekuatan masyarakat lokal dan pengelolaan sumber daya yang ada di desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki cukup waktu untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan meningkatkan kapasitas aparatur desa, Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sangat diperlukan. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan-ketentuan dalam UU Desa, strategi implementasi yang efektif, serta peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam mengawal pelaksanaan undang-undang ini.
Melalui Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 ini, diharapkan aparatur desa dan pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, sehingga tujuan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan dapat tercapai
Materi Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa
- Pengenalan dan Pemahaman UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
- Perencanaan Pembangunan Desa
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Pemberdayaan dan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa
- Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemerintahan Desa
- Penyelesaian Konflik dan Masalah Sosial di Desa
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Eitena Group Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024
Metode Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Nindy – Hp/Wa: 0851 5867 0808
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Nindy – Hp/Wa: 0851 5867 0808
- website : bimtek-nasional.com