BIMTEK / DIKLAT STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)

Dengan Hormat

Gubernur, Walikota , Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar. Standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.

SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program,kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN), PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diselanggarakan oleh PPKPD.

Berikut Jadwal Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

pelatihan bimtek

Related Posts

Bimtek Penyusunan SPO/SOP Rumah Sakit Tahun 2025

Bimtek Penyusunan SPO/SOP Rumah Sakit Tahun 2025 Dengan Hormat            SOP rumah sakit merupakan alat pengendalian layanan yang diberikan pasien dalam hal layanan kesehatan dan pelayanan administrasi. Tujuan SOP adalah untuk menciptakan komitmen pekerjaan…

Selengkapnya more

Bimtek Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai dg Pedoman Permenpan No 173 Thn 2024 dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi Dispakati Sesuai Peraturan BKN No. 3 Thn 2023

Bimtek Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai dg Pedoman Permenpan No 173 Thn 2024 dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi Dispakati Sesuai Peraturan BKN…

Selengkapnya more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *