Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi

Dengan Hormat.
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diharapkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Disamping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing  dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, 2. Pemerintahan Daerah, 3. Pembagian Urusan Pemerintahan, 4. Urusan Pemerintahan Umum, 4.Hubungan Pemerintahan Daerah Provinsi dengan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, 5. Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pemerintahan Daerah dan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, 6. Penataan Daerah, 7. Kawasan Khusus, 8. Perangkat Daerah, 9. Keuangan Daerah , 10. Kepegawaian Daerah, 11. Desa, 12. Peraturan Daerah (Perda), 13. Tindakan Hukum Terhadap Aparatur Daerah, 14. Inovasi Daerah.

Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinerji dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Melalui perubahan tersebut diharapkan akan tercipta sinerji antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, baik dalam aspek pembagian dan pengelolaan urusan pemerintahan,  sinerji kelembagaan pemerintah pusat khususnya kementerian/LPNK dengan organisasi pemerintahan daerah, sinerji dalam bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik  dan pembinaan serta pengawasan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi. PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang diselanggarakan oleh PPKPD.

Berikut Jadwal Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten.

pelatihan bimtek

Related Posts

Bimtek Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Keuangan Rumah Sakit 4.0

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memegang peranan vital dalam menjaga kesehatan masyarakat. Setiap hari, volume data yang dihasilkan oleh rumah sakit sangatlah besar dan terus bertambah, mulai dari rekam medis pasien, data administrasi, hingga arsip keuangan. Arsip ini…

Selengkapnya more

Bimtek Strategi Mencegah Temuan BPK Terkait Pertanggungjawaban Bendahara SKPD 2025

Bimtek Strategi Mencegah Temuan BPK Terkait Pertanggungjawaban Bendahara SKPD 2025 Kepada Yth Pemerintah Daerah Bendahara,Bendahara Pengeluaran Dengan Hormat Bimtek Strategi Mencegah Temuan BPK Terkait Pertanggungjawaban Bendahara SKPD bertujuan meningkatkan pemahaman dan…

Selengkapnya more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Artikel Lainnya

Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Optimalisasi Implementasi SIMPEGNAS Dan Aplikasi Kinerja BKN 2025

Bimtek Optimalisasi Implementasi SIMPEGNAS Dan Aplikasi Kinerja BKN 2025

BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 

Bimtek Penyusunan RPJMD Tahun 2024

Bimtek Pelatihan Teknik Sampling Untuk Pengujian Sample Tahun 2024-2025

Verified by MonsterInsights