
Bimtek Kepegawaian berdasarkan Nomor 1 Tahun 2020 kali ini kami ingin membahas tentang pedoman analisis jabatan undang undang dimana undang undang tersebut adalah salah satu dari produk hukum yang mengatur tentang Mengatur tentang ketentuan umum; Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Ketentuan Penutup Lampiran: Analisis Jabatan (Pelaksanaan analisis jabatan, Penetapan hasil analisis jabatan):Analisis Beban Kerja (Pelaksanaan analisis beban kerja, aspek-aspek dalam analisis beban kerja, teknik pelaksanaan analisis beban kerja): Dokumen Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi mulai berlaku?
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020. Mencabut a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan
PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan serta membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik;
- bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu ada pengaturan mengenai pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
Maka dari Itu Kami dari PT Eitena Group Mengadakan bimbingan teknis dengan materi bimtek kepegawaian yang akan di laksanakan di beberapa kota secara serentak
