
Sistem Penatausahaan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah & Strategi Mengahadapi Audit Dalam Penyusunan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Mohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
Dengan Hormat,
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat ( 3 ) peraturan pemerintah no. 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan, perlu menetapkan peraturan menteri dalam negri republik indonesia no. 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah.

Standar akutansi pemerintahan berbasis akrual adalah standar akuntansi pemerintah yang mengakui pendapatan beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD.
Untuk lebih memahami hal tersebut kami dari Edukasi dan Inovasi Nasional (Eitena Group) bersama para pakar dan nara sumber yang ahli di bidang nya akan mengadakan bimtek tingkat nasional dengan tema : sistem penatausahaan pertanggungjawaban keuangan daerah & strategi mengahadapi audit dalam penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berdasarkan standar akutansi pemerintah.
Bimtek/Diklat Keuangan Terbaru Tahun 2024
Badan pemeriksa keuangan (BPK) setiap awal tahunnya akan mulai melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah terutama dalam bentuk pengumpulan data-data yang perlu. Pemerintah daerah sangat berkepentingan dengan audit tersebut karena beberapa tahun terakhir ini, kementerian keuangan menerapkan sistem reward and punishment terhadap pemerintah daerah.
Terdapat tiga macam kriteria dalam sistem tersebut yaitu daerah telah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dengan baik, daerah menetapkan APBD dengan tepat waktu serta laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.