
BIMTEK PERMENDAGRI No.15 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Dengan Hormat
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya
- Sebagai pedoman pemerintah dalam merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah; 2. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran; 3. Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara; 4. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD; 5. Penyusunan rancangan perda APBD; dan 6. Penetapan APBD.
Agar pengelolaan anggaran daerah yang tertuang dalam APBD benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, DPRD dapat melakukan pengawasan kebijakan dari perencanaan sampai pelaksanaan dan evaluasi
Kesimpulannya, tujuan penyusunan APBD adalah: Sebagai pedoman pemerintah dalam merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.
BIMTEK PERMENDAGRI No.15 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat bertujuan memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dengan melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Kementerian dalam negeri resmi menerbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2023. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi hal berikut sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip .
Narasumber /Trainer BIMTEK PERMENDAGRI No.15 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di Eitena Group
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0813 2406 6619 – 0851 5867 0808
- EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN BIMTEK INI
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)