Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah Terbaru untuk Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Barang Milik Daerah 2025-2026
Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah adalah langkah penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. Proses pemindahtanganan aset tidak hanya mencakup pengalihan kepemilikan, tetapi juga kepatuhan hukum, tertib administrasi, serta efisiensi dalam manajemen aset publik. Melalui pelatihan ini, aparatur daerah akan memahami regulasi terbaru dan metode praktis agar setiap prosedur berjalan efektif, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Itu Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah?
Daftar Isi
Pelatihan ini merupakan program yang difokuskan pada mekanisme pengalihan aset daerah dengan mengacu pada regulasi terkini. Pemindahtanganan aset dapat berupa penjualan, hibah, tukar-menukar, penyertaan modal, hingga bentuk pemindahtanganan lain yang sah menurut hukum.
Tujuan utama dari Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah adalah memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai prinsip akuntabilitas publik. Dengan demikian, aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan masyarakat.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah
Mengikuti pelatihan ini akan memberikan manfaat nyata, antara lain:
-
Menjelaskan dasar hukum terkait pemindahtanganan aset.
-
Membekali aparatur dengan keterampilan administrasi aset daerah.
-
Meminimalisasi risiko kesalahan prosedur atau pelanggaran hukum.
-
Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah.
-
Mendukung implementasi good governance dalam tata kelola aset.
-
Membantu optimalisasi pemanfaatan aset untuk pembangunan daerah.
Materi Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset
Peserta akan memperoleh materi menyeluruh yang relevan dengan praktik kerja, meliputi:
-
Ketentuan regulasi terbaru pemindahtanganan aset.
-
Jenis dan bentuk pemindahtanganan barang milik daerah.
-
Prosedur administratif dan dokumen pendukung.
-
Tata cara penilaian aset sebelum dipindahtangankan.
-
Integrasi laporan keuangan daerah dengan SIMDA BMD.
-
Mekanisme pengawasan internal dan audit aset.
-
Studi kasus praktik pemindahtanganan aset daerah.
Materi Bimtek pengelolaan barang milik daerah ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga dapat mengaplikasikannya secara praktis.
Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini
Pelatihan manajemen aset daerah ini dirancang khusus bagi:
-
Pejabat penatausahaan barang milik daerah.
-
Kepala sub bagian aset di perangkat daerah.
-
Bendahara barang dan staf administrasi aset.
-
Auditor internal dan aparat inspektorat.
-
Pegawai bagian keuangan pemerintah daerah.
Melalui Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset Daerah, peserta akan memperoleh keterampilan praktis yang relevan untuk mendukung profesionalisme dalam manajemen aset publik.
Narasumber Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset
Pelatihan pengelolaan aset daerah ini akan dipandu oleh narasumber yang berkompeten, mulai dari pejabat kementerian, praktisi pengelolaan aset, hingga akademisi berpengalaman. Dengan latar belakang keahlian yang luas, peserta tidak hanya mendapat penjelasan teoritis, tetapi juga wawasan praktis berdasarkan pengalaman nyata di lapangan.
FAQ
1. Apa yang membuat Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset sangat penting bagi pemerintah daerah?
Karena setiap kesalahan dalam pengelolaan atau pemindahtanganan aset bisa berimplikasi hukum, merugikan keuangan daerah, dan mengurangi tingkat kepercayaan publik.
2. Apakah pelatihan ini hanya untuk pejabat berpengalaman?
Tidak. Materi pelatihan disusun dari dasar hingga tingkat lanjut, sehingga bermanfaat baik untuk pegawai baru maupun yang sudah lama berkecimpung dalam pengelolaan aset.

Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Eitena Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset
Metode
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan: Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Waktu Kegiatan:
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember.
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Tata Cara Pemindahtanganan Aset
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0813 2406 6619
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta


