Info Training Penyusunan Peraturan Perusahaan PP Dan Perjanjian Kerja Bersama PKB 2023/2024
- Kepada Yth
- Perusahaan Swasta Se-Indonesia
- HR Manager/GA Manger
- Pimpinan departemen/staff HR yang ingin mengetahui lebih dalam tentang pembuatan PP/PKB
- Staff Industrial Relations
Dengan Hormat
Info Training Penyusunan Peraturan Perusahaan PP Dan Perjanjian Kerja Bersama PKB 2023/2024 PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihakPasal 109 UU Ketenagakerjaan PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Sedangkan PKB disusun oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan . PKB disusun secara musyawaran dan harus dibuat menggunakan bahasa Indonesia secara tertulis (Pasal 116 UU Ketenagakerjaan). Jadi, PP hanya disusun oleh pengusaha tetapi PKB harus disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara serikat pekerja atau buruh dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha. PKB memuat hak, kewajiban, dan syarat-syarat kerja kedua belah pihak.
- Memfasilitasi pertemuan kepentingan, pandangan, nilai, dan tujuan yang berbeda
- Mengatur kondisi kerja dan persyaratan kerja yang berkaitan dengan kehidupan pekerja dan pengusaha
- Meningkatkan hubungan pekerja-pengusaha
- Mencegah penyimpangan oleh pekerja-pengusaha
- Mengatasi perselisihan di antara pekerja-pengusaha
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU No. 13 Tahun 2003, disebutkan Peraturan Perusahaan (PP) adalah :
“Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.”
Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 adalah :
“Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.”
Berdasarkan uraian diatas, maka pembuatan antara peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sangatlah berbeda prosesnya. Jika peraturan perusahaan hanya dibuat sepihak oleh pengusaha, sedangkan perjanjian kerja bersama dibuat oleh pengusaha bersama serikat pekerja/serikat buru, yang notabenenya sebagai representasi pekerja/buruh dalam perusahaan.
Dalam praktek selama ini, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seperti :
- Perjanjian Perburuhan Kolektif (PPK) atau Collective Arbeids Overeenkomst (CAO);
- Persetujuan Perburuhan Kolektif (PPK) atau Collective Labor Agreement (CLA);
- Persetujuan Perburuhan Bersama (PBB); dan
- Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
PKB harus dibuat sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Artinya, PKB tidak boleh mencantumkan ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Materi Info Training Penyusunan Peraturan Perusahaan PP Dan Perjanjian Kerja Bersama PKB 2023/2024
- Dasar Hukum
- Ketentuan/Persyaratan PP/PKB
- Tatacara Pembuatan dan Pengesahan PP/PKB
- Perubahan – perubahan dalam PP/PKB
- Mekanisme Perundingan
- Tanggung Jawab Para Pihak dalam PKB
Narasumber /Trainer Info Training Penyusunan Peraturan Perusahaan PP Dan Perjanjian Kerja Bersama PKB 2023/2024
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek
METODE
Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep:
– 20% teori berdasarkan literatur praktisi
– 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
– 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta
Prosedur Permohonan Proposal Training Di LATIHNAS
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Surat undangan resmi/proposal penawaran akan kami kirimkan melalui email atau WA.
Mengirimkan Nama (Gelar), Jabatan dan Instansi (dapat berupa foto Surat Tugas) melalui WA atau Email. - Konfirmasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan
Informasi Pendaftaran Dapat Menghubungi Admin Kami Via Telpon Atau WA Di Nomor
- WA /TLP 0851 5867 0808 – 0813 2406 6619
- TELPON KANTOR 021 – 22036025
- EMAIL pusdiklatnasional68@gmail.com
PROSEDUR PEMBAYARAN
Biaya Kontribusi Bimtek /Training dibayarkan secara tunai pada saat Registrasi ulang di hotel/tempat atau dengan transfer (non tunai)
FASILITAS YANG DI DAPAT PESERTA
PAKET TIDAK MENGINAP | PAKET MENGINAP |
Pelatihan selama 2 hari | Pelatihan selama 2 hari |
Tidak ada fasilitas penginapan dari penyelenggara | Fasilitas Menginap dari penyelenggara selama 4 hari 3 Malam Twin Share |
Coffee Break & Makan Siang selama kegiatan di kelas | Coffee Break, Sarapan, Makan siang dan malam |
Seminar KIT (Tas Eksklusif, Flashdisk (softcopy materi), Pena/Pensil, Note Book dan Modul) | Seminar KIT (Tas Eksklusif, Flashdisk (softcopy materi), Pena/Pensil, Note Book dan Modul) |
Sertifikat Bimtek | Sertifikat Bimtek |
Penjemputan di bandara, stasiun, terminal dalam kota | Penjemputan di bandara, stasiun, terminal dalam kota |
City Tour | City Tour |