BIMTEK / DIKLAT SISTEM PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

BIMTEK / DIKLAT SISTEM PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Dengan Hormat,

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Keuangan Desa adalah hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Media Riset,  akan melaksanakan Bimtek  Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Kami, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat pengelolaan Keuangan Desa, yang diselanggarakan oleh PPKPD.

Berikut Jadwal Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa.

pelatihan bimtek

Related Posts

Bimtek Analisa Laporan Keuangan Menggunakan Analisis Rasio Terbaru 2025-2026

Bimtek Analisa Laporan Keuangan Menggunakan Analisis Rasio Terbaru 2025-2026 Bimtek Analisa Laporan Keuangan Menggunakan Analisis Rasio Terbaru 2025-2026. Untuk mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, Eitena Group menyelenggarakan Bimtek Analisa Laporan Keuangan Menggunakan Analisis Rasio…

Selengkapnya more

Bimtek Pengelolaan Keuangan SKPD (PA.PPK.Bendahara) Terbaru 2025-2026

Bimtek Pengelolaan Keuangan SKPD (PA.PPK.Bendahara) Terbaru 2025-2026 Bimtek Pengelolaan Keuangan SKPD (PA.PPK.Bendahara) Terbaru 2025-2026. Pengelolaan keuangan yang profesional dan akuntabel merupakan pondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif. Oleh karena itu,…

Selengkapnya more

Lihat Artikel Lainnya

Bimtek Cara Penerapan Hukuman Disiplin PNS: Kunci Sukses Manajemen SDM Unggul 2026

Bimtek Cara Penerapan Hukuman Disiplin PNS: Kunci Sukses Manajemen SDM Unggul 2026

Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Optimalisasi Implementasi SIMPEGNAS Dan Aplikasi Kinerja BKN 2025

Bimtek Optimalisasi Implementasi SIMPEGNAS Dan Aplikasi Kinerja BKN 2025

BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 

Bimtek Penyusunan RPJMD Tahun 2024
Verified by MonsterInsights