
Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021. Dalam lanskap administrasi publik yang terus berkembang, tuntutan akan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah menjadi semakin mendesak. Masyarakat dan pemangku kepentingan berhak mengetahui sejauh mana program dan kegiatan pemerintah memberikan dampak nyata dan seberapa efisien anggaran publik digunakan. Di sinilah peran Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) menjadi sangat vital. LAKIP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan dari kinerja dan pertanggungjawaban instansi dalam mencapai target pembangunan. Tanpa penyusunan LAKIP yang benar dan sesuai standar, akuntabilitas kinerja pemerintah dapat dipertanyakan, menghambat kepercayaan publik dan proses Reformasi Birokrasi.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), secara konsisten memperbarui regulasi untuk memastikan penyusunan LAKIP yang komprehensif dan berkualitas. Salah satu regulasi kunci yang menjadi pedoman adalah PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Penerbitan peraturan ini menandai upaya untuk menyempurnakan pedoman penyusunan LAKIP, memastikan keseragaman, objektivitas, dan kualitas pelaporan kinerja. Namun, implementasi PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 ini seringkali menghadapi tantangan, mulai dari kurangnya pemahaman mendalam tentang format baru, kesulitan dalam merumuskan indikator kinerja berbasis outcome, hingga kendala teknis dalam pengumpulan dan analisis data kinerja.
Merespons urgensi ini, Platindo Pusat Pelatihan dengan bangga mempersembahkan Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 yang komprehensif dan aplikatif. Kami memahami betul bahwa penguasaan mekanisme penyusunan LAKIP sesuai regulasi terbaru adalah investasi fundamental bagi akuntabilitas kinerja instansi dan keberhasilan Reformasi Birokrasi. Program ini dirancang khusus untuk membekali para pejabat perencana, pelaksana, dan evaluator program, pimpinan unit kerja, serta staf terkait di instansi pemerintah (pusat dan daerah) dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam menyusun LAKIP yang akurat, informatif, dan sesuai PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021.
Melalui Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 ini, kami berkomitmen penuh untuk mencetak agen perubahan yang mampu menyajikan kinerja instansi secara transparan dan akuntabel. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda untuk menguasai pedoman penyusunan LAKIP terkini, memastikan pelaporan kinerja yang valid, dan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja pemerintah. Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk menjadikan instansi Anda sebagai pelopor dalam pelaporan kinerja yang berkualitas dan bertanggung jawab melalui Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021.
Definisi Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 adalah suatu program pelatihan dan pengembangan kapasitas profesional yang dirancang secara spesifik untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pejabat dan staf di seluruh instansi pemerintah (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah) dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 88 Tahun 2021. Program ini mencakup serangkaian modul pembelajaran terstruktur yang membahas secara mendalam filosofi LAKIP, komponen dan struktur LAKIP menurut PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021, metodologi pengukuran kinerja berbasis outcome, teknik pengumpulan dan analisis data kinerja, penyusunan narasi laporan yang efektif, serta pemanfaatan LAKIP untuk perbaikan kinerja dan pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, “Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)” adalah dokumen yang menyajikan gambaran kinerja suatu instansi pemerintah selama satu periode tertentu (biasanya satu tahun anggaran) dibandingkan dengan rencana strategis dan target kinerja yang telah ditetapkan. LAKIP merupakan wujud akuntabilitas kinerja instansi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Isi LAKIP meliputi capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), efisiensi anggaran, kendala yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja. Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 akan fokus pada bagaimana menyajikan semua informasi ini secara objektif, komprehensif, dan mudah dipahami sesuai dengan standar terbaru.
Aspek “PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021” dalam Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 secara spesifik merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi pedoman teknis yang mengatur setiap detail penyusunan LAKIP, mulai dari format laporan, tata cara pengukuran kinerja, jenis data yang harus disajikan, hingga proses validasi dan pelaporan. Peraturan ini menekankan pentingnya pelaporan kinerja berbasis outcome, yang berarti LAKIP tidak hanya melaporkan kegiatan yang dilakukan, tetapi juga dampak dan manfaat yang telah dicapai dari program dan kegiatan instansi.
Poin kunci “Mekanisme Penyusunan” dalam Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 menegaskan fokus pelatihan pada proses dan langkah-langkah praktis yang harus diikuti dalam membuat LAKIP. Ini mencakup pemahaman tentang keterkaitan LAKIP dengan dokumen perencanaan strategis lainnya seperti Renstra (Rencana Strategis) dan PK (Perjanjian Kinerja), cara menghitung capaian kinerja, teknik penyusunan narasi analitis, hingga proses review dan feedback sebelum LAKIP disahkan dan disampaikan. Dengan demikian, pelatihan ini memastikan peserta memiliki pemahaman yang paling mutakhir dan relevan untuk menghasilkan LAKIP yang berkualitas tinggi, akuntabel, dan mendukung Reformasi Birokrasi yang berkesinambungan.
Peran dan Pentingnya Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 memegang peranan yang sangat fundamental dalam mewujudkan manajemen kinerja pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Pentingnya pelatihan ini tidak hanya terletak pada pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga pada kontribusinya terhadap peningkatan transparansi, efisiensi anggaran, dan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai peran dan pentingnya Bimtek ini:
- Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi Terbaru: Peran utama Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 adalah membekali seluruh instansi pemerintah dengan pemahaman yang akurat mengenai PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021. Ini krusial untuk memastikan bahwa LAKIP yang disusun sesuai dengan format, substansi, dan mekanisme terbaru yang ditetapkan, menghindari ketidaksesuaian yang dapat mempengaruhi penilaian SAKIP instansi.
- Meningkatkan Kualitas dan Objektivitas LAKIP: Pelatihan ini mengajarkan metodologi pengukuran kinerja berbasis outcome dan teknik analisis data yang akurat. Hal ini akan menghasilkan LAKIP yang lebih objektif, informatif, dan mampu mencerminkan kinerja riil instansi, bukan sekadar laporan formalitas. LAKIP yang berkualitas adalah fondasi bagi manajemen kinerja yang efektif.
- Mendorong Akuntabilitas Kinerja Instansi: LAKIP adalah instrumen utama untuk pertanggungjawaban kinerja instansi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Dengan LAKIP yang komprehensif dan berbasis data, instansi pemerintah dapat menunjukkan sejauh mana target strategis telah tercapai dan bagaimana anggaran publik telah digunakan secara efisien dan efektif.
- Dasar Pengambilan Keputusan dan Perbaikan Kinerja: Informasi yang terkandung dalam LAKIP menjadi data krusial bagi pimpinan untuk mengambil keputusan strategis, mengidentifikasi area perbaikan kinerja, dan merumuskan program dan kegiatan di masa depan yang lebih efisien dan berdampak. Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 akan menekankan bagaimana memanfaatkan LAKIP sebagai alat manajemen, bukan hanya alat pelaporan.
- Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran: Dengan fokus pada pengukuran kinerja berbasis outcome, LAKIP mendorong instansi untuk tidak hanya melihat serapan anggaran, tetapi juga dampak yang dihasilkan. Ini membantu mengidentifikasi program yang inefisien atau tidak berdampak, sehingga anggaran dapat dialokasikan kembali ke program yang lebih produktif.
- Memperkuat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP): LAKIP adalah bagian integral dari SAKIP. Penguasaan penyusunan LAKIP sesuai PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 secara langsung akan berkontribusi pada peningkatan nilai SAKIP instansi, yang merupakan indikator penting dari kualitas tata kelola pemerintahan.
- Mendorong Budaya Organisasi Berorientasi Kinerja: Melalui proses penyusunan LAKIP yang sistematis dan berulang, instansi pemerintah dapat menanamkan budaya kerja yang lebih berorientasi pada hasil, efisiensi, dan akuntabilitas di setiap level organisasi.
- Peningkatan Kompetensi ASN dalam Manajemen Kinerja: Keterampilan dalam penyusunan LAKIP adalah kompetensi inti bagi ASN yang bertugas dalam manajemen kinerja sektor publik. Pelatihan ini akan meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas analitis mereka.
Secara keseluruhan, Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 adalah investasi krusial bagi setiap instansi pemerintah yang ingin mencapai akuntabilitas kinerja, efisiensi anggaran, dan kualitas pelayanan publik yang lebih tinggi. Ini adalah fondasi untuk membangun manajemen kinerja yang modern, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Materi Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 dirancang dengan kurikulum yang komprehensif dan sistematis, mencakup setiap aspek mulai dari prinsip dasar hingga penerapan praktis di lingkungan instansi pemerintah. Setiap modul disusun untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan aplikatif yang relevan bagi para peserta. Berikut adalah rincian materi yang akan diajarkan:
-
Pengantar Akuntabilitas Kinerja dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP):
- Konsep Akuntabilitas Kinerja dalam Sektor Publik.
- Dasar Hukum dan Prinsip SAKIP.
- Peran dan Kedudukan LAKIP dalam siklus SAKIP.
- Manfaat SAKIP dan LAKIP bagi instansi pemerintah dan masyarakat.
- Studi Kasus: Implementasi SAKIP di beberapa instansi yang sukses.
-
Bedah PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah:
- Latar belakang dan tujuan diterbitkannya PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021.
- Ruang lingkup dan definisi kunci dalam peraturan.
- Struktur dan komponen LAKIP sesuai PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 (Bab Pendahuluan, Perencanaan Kinerja, Akuntabilitas Kinerja, Penutup).
- Penekanan pada pelaporan kinerja berbasis outcome.
- Perbedaan PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 dengan regulasi LAKIP sebelumnya.
-
Perencanaan Kinerja sebagai Fondasi LAKIP:
- Reviu Rencana Strategis (Renstra) dan Perjanjian Kinerja (PK).
- Keterkaitan antara Renstra, PK, dan LAKIP.
- Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang relevan dan terukur.
- Penetapan target kinerja yang ambisius namun realistis.
- Workshop: Latihan reviu Renstra dan PK untuk memastikan keselarasan dengan LAKIP.
-
Pengukuran Kinerja Berbasis Output dan Outcome:
- Metodologi pengukuran capaian IKU.
- Perbedaan pengukuran output dan outcome.
- Teknik pengumpulan data kinerja (kuantitatif dan kualitatif).
- Validasi data kinerja dan bukti pendukung.
- Analisis kesenjangan antara target dan realisasi kinerja.
- Workshop: Latihan perhitungan capaian kinerja dan analisis data sederhana.
-
Penyusunan Narasi LAKIP yang Analitis dan Informatif:
- Teknik penulisan Bab Pendahuluan (gambaran umum instansi, tugas dan fungsi, visi-misi).
- Penulisan Bab Perencanaan Kinerja (ringkasan Renstra dan PK).
- Teknik penyajian Bab Akuntabilitas Kinerja (analisis capaian IKU, faktor pendorong dan penghambat, upaya perbaikan).
- Penulisan Bab Penutup (kesimpulan dan rekomendasi).
- Penggunaan bahasa yang formal, komunikatif, dan mudah dipahami.
- Visualisasi data (tabel, grafik, infografis) untuk laporan yang menarik.
- Workshop: Latihan penyusunan narasi kunci LAKIP berdasarkan data kinerja.
-
Isu-Isu Kritis dalam Penyusunan LAKIP dan Solusinya:
- Tantangan dalam merumuskan indikator outcome.
- Kendala pengumpulan data kinerja yang valid.
- Mengatasi subjektivitas dalam penilaian kinerja.
- Strategi mengatasi keterlambatan pelaporan.
- Peran koordinasi antar unit dalam penyusunan LAKIP.
- Studi Kasus: Solusi kreatif terhadap masalah umum dalam penyusunan LAKIP.
-
Pemanfaatan LAKIP untuk Perbaikan Kinerja dan Pengambilan Kebijakan:
- Mekanisme tindak lanjut hasil LAKIP.
- LAKIP sebagai alat evaluasi kebijakan dan program.
- Integrasi hasil LAKIP ke dalam perencanaan strategis di masa depan.
- Membangun budaya pembelajaran organisasi berbasis kinerja.
- LAKIP sebagai instrumen komunikasi publik dan transparansi.
-
Sistem Informasi Pendukung SAKIP:
- Pengenalan aplikasi SAKIP atau sistem informasi kinerja instansi pemerintah yang relevan.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk input data, monitoring, dan pelaporan LAKIP.
- Tantangan dan solusi dalam adopsi sistem informasi SAKIP.
-
Studi Kasus, Diskusi Interaktif, dan Sesi Praktis:
- Pembahasan studi kasus nyata dari berbagai instansi pemerintah terkait penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 dan tantangannya.
- Diskusi interaktif mengenai praktik terbaik dan solusi inovatif untuk kendala umum.
- Sesi berbagi pengalaman (sharing session) dari instansi yang sukses dalam manajemen kinerja dan pelaporan LAKIP.
- Sesi tanya jawab komprehensif dan konsultasi terbuka dengan narasumber ahli.
- Workshop: Membuat rencana aksi penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 di instansi masing-masing.
Materi-materi ini akan disampaikan oleh para instruktur yang merupakan praktisi berpengalaman dan ahli di bidang Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), perencanaan dan evaluasi kinerja, serta manajemen pemerintahan. Metode pembelajaran kami sangat interaktif, mencakup presentasi dinamis, diskusi kelompok, studi kasus, role-play, serta workshop praktis yang akan mengasah keterampilan analisis, penulisan laporan, dan manajerial peserta. Pendekatan ini memastikan peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara efektif dan percaya diri di lingkungan kerja mereka, membawa instansi pemerintah menuju akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik yang lebih tinggi.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 dirancang dengan tujuan yang sangat jelas dan akan menghadirkan manfaat signifikan bagi individu, unit kerja, serta instansi pemerintah secara keseluruhan. Tujuan utama kami adalah membekali peserta dengan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis untuk menyusun LAKIP yang akurat, informatif, dan sesuai PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021, guna mendukung akuntabilitas kinerja dan Reformasi Birokrasi.
Tujuan Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
- Memahami Regulasi LAKIP Terbaru: Peserta akan memahami secara komprehensif PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 sebagai pedoman utama penyusunan LAKIP.
- Mampu Menyusun LAKIP Berbasis Outcome: Melatih peserta untuk merumuskan indikator kinerja berbasis outcome dan menyajikan capaiannya dalam LAKIP.
- Terampil Mengumpulkan dan Menganalisis Data Kinerja: Membekali peserta dengan metodologi dan teknik pengumpulan dan analisis data yang diperlukan untuk penyusunan LAKIP yang valid.
- Meningkatkan Kualitas LAKIP Instansi: Memastikan LAKIP yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga substansial dan informatif.
- Mendukung Akuntabilitas Kinerja Pemerintah: Mempersiapkan instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kinerja dan penggunaan anggaran publik secara transparan.
- Memfasilitasi Perbaikan Kinerja Berkelanjutan: Mendorong instansi untuk memanfaatkan LAKIP sebagai alat evaluasi dan dasar pengambilan keputusan untuk peningkatan kinerja.
Manfaat Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
Manfaat dari Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 ini akan terasa secara berjenjang, memberikan dampak positif dari individu hingga tata kelola institusional:
Bagi Peserta (Pejabat Perencana, Pelaksana, Evaluator Program, Pimpinan Unit, Staf Terkait):
- Pemahaman Regulasi Akurat: Memiliki pemahaman yang pasti tentang PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021, mengurangi kebingungan dan kesalahan interpretasi.
- Peningkatan Kompetensi Penulisan Laporan: Menguasai teknik penyusunan narasi LAKIP yang analitis, lugas, dan informatif.
- Keterampilan Pengukuran Kinerja: Mampu melakukan pengukuran kinerja berbasis outcome secara objektif.
- Peluang Karier yang Lebih Baik: Keahlian dalam penyusunan LAKIP sangat dicari di lingkungan pemerintahan, mendukung jenjang karier.
- Rasa Aman dan Percaya Diri: Dengan pemahaman yang kuat, Anda akan merasa lebih aman dan percaya diri dalam menjalankan tugas terkait pelaporan kinerja.
Bagi Instansi Pemerintah (Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah):
- Kepatuhan Terhadap Regulasi Baru: Memastikan penyusunan LAKIP sesuai PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021, menghindari sanksi atau temuan.
- Peningkatan Nilai SAKIP: LAKIP yang berkualitas akan secara langsung meningkatkan nilai SAKIP instansi, mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Akuntabilitas Kinerja yang Kuat: Mampu menunjukkan dampak nyata dari program dan kegiatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
- Efisiensi Penggunaan Anggaran: Mengidentifikasi program yang inefisien atau tidak berdampak, sehingga anggaran dapat dialokasikan lebih baik.
- Dasar Pengambilan Keputusan Strategis: LAKIP menjadi data valid untuk evaluasi kebijakan dan perencanaan program di masa depan.
- Mendorong Budaya Kinerja: Menanamkan budaya organisasi yang berorientasi pada hasil, efisiensi, dan akuntabilitas.
Bagi Masyarakat (Penerima Pelayanan Publik):
- Transparansi Informasi Kinerja: Masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana kinerja instansi dan anggaran publik digunakan.
- Pelayanan Publik yang Lebih Baik: Akuntabilitas kinerja mendorong instansi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
- Kepercayaan Publik Meningkat: LAKIP yang transparan dan objektif akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Secara komprehensif, Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 adalah investasi krusial bagi setiap instansi pemerintah yang ingin mencapai akuntabilitas kinerja, efisiensi anggaran, dan kualitas pelayanan publik yang lebih tinggi. Ini adalah fondasi untuk membangun manajemen kinerja yang modern, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Kesimpulan: LAKIP Berkualitas, Birokrasi Berintegritas!
Di tengah tuntutan Reformasi Birokrasi dan harapan masyarakat akan pemerintahan yang akuntabel, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) menjadi dokumen strategis yang tidak bisa diabaikan. Penyusunan LAKIP yang akurat, informatif, dan sesuai PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 adalah kunci untuk menunjukkan kinerja nyata instansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik. LAKIP bukan hanya kewajiban, melainkan cerminan dari komitmen instansi terhadap pelayanan publik yang prima dan manajemen yang transparan. Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Platindo Pusat Pelatihan adalah langkah strategis yang tak terelakkan untuk menguasai kompetensi vital ini.
Pentingnya Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 melampaui sekadar pemenuhan regulasi; ia adalah investasi krusial untuk mewujudkan birokrasi yang berintegritas, efisien, dan berorientasi pada hasil. Dengan menguasai seni penyusunan LAKIP, Anda tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme diri, tetapi juga berkontribusi langsung pada peningkatan nilai SAKIP instansi, efisiensi anggaran, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Jangan biarkan kinerja instansi Anda tidak terlaporkan secara akuntabel! Mari bersama-sama membangun birokrasi yang modern dan bertanggung jawab, dan jadikan Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021 sebagai fondasi bagi akuntabilitas kinerja yang prima. Bergabunglah dengan kami dan jadilah bagian dari agen perubahan birokrasi Indonesia!
Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Eitena Group Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
Metode Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085158670808
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Penyusunan LAKIP PermenPAN-RB No 88 Tahun 2021
- Arie – Hp/Wa: 081324066619