
Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019 – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di tingkat daerah, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi semakin penting. PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda), yang merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional. Keberadaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap Perda dapat ditindaklanjuti secara hukum, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS. Permendagri ini mengatur tentang penunjukan, pelantikan, pembinaan, dan pengawasan PPNS, serta mekanisme koordinasi antara PPNS dengan aparat penegak hukum lainnya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan PPNS dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh PPNS di daerah, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pemahaman terhadap prosedur penyidikan, dan minimnya koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini dapat menghambat efektivitas penegakan Perda dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi PPNS melalui program pelatihan dan bimbingan teknis.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kemampuan PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan. Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang aspek hukum, teknis, dan administratif yang berkaitan dengan penyidikan pelanggaran Perda. Selain itu, Bimtek ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan best practices antar PPNS dari berbagai daerah.
Setelah mengikuti Bimtek ini, diharapkan para PPNS dapat menjalankan tugas penyidikan secara lebih efektif dan profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penegakan Perda di daerah dapat berjalan lebih optimal, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Materi Bimtek Penyidik PNS
Daftar Isi
- Pengertian dan Tugas Penyidik PNS.
- Prosedur Penyidikan Tindak Pidana di Pemerintahan Daerah.
- Kewenangan Penyidik PNS.
- Penyidikan Tindak Pidana yang Melibatkan PNS.
- Pengumpulan dan Penanganan Alat Bukti.
- Tindak Lanjut Penyidikan.
- Kode Etik dan Profesionalisme Penyidik PNS.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyidik PNS
- Meningkatkan pemahaman Penyidik PNS tentang tugas dan wewenang dalam penyidikan.
- Mengembangkan keterampilan dan teknik yang diperlukan dalam proses penyidikan.
- Mendorong penerapan praktik terbaik dalam penyidikan untuk meningkatkan integritas dan efektivitas penegakan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Eitena Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Penyidik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2019
Metode Bimtek Penyidik PNS
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyidik PNS:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penyidik PNS
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Penyidik PNS
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta