Bimtek Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 Sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016

Kepada Yth :

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit OPD) di Seluruh Indonesia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa.

Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 Sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016

Permendes ini sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa, dan juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017. Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 Sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016.Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek, diklat Penggunaan Dana desa

Berikut Jadwal Bimtek Penggunaan Dana Desa :

pelatihan bimtek

Related Posts

Bimtek Tata Naskah Dinas & Surat Menyurat Pemerintah Terpadu 2026

Bimtek Tata Naskah Dinas & Surat Menyurat Pemerintah Terpadu 2026 Deskripsi Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas & Surat Menyurat Pemerintah Terpadu Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan yang tertib,…

Selengkapnya more

Bimtek Penyusunan Laporan Konsolidasi Keuangan Pemerintah Daerah 2025-2026

Bimtek Penyusunan Laporan Konsolidasi Keuangan Pemerintah Daerah 2025-2026 Deskripsi Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Laporan Konsolidasi Keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan regulasi terbaru.…

Selengkapnya more

Lihat Artikel Lainnya

Bimtek Penataan Administrasi Kepegawaian: Rahasia Sukses Meningkatkan Tata Kelola ASN Modern

Bimtek Penataan Administrasi Kepegawaian: Rahasia Sukses Meningkatkan Tata Kelola ASN Modern

Pelatihan Manajemen Kinerja SDM Terbaik 2025/2026 untuk Optimalisasi Kinerja Pegawai

Pelatihan Manajemen Kinerja SDM Terbaik 2025/2026 untuk Optimalisasi Kinerja Pegawai

Bimtek Cara Penerapan Hukuman Disiplin PNS: Kunci Sukses Manajemen SDM Unggul 2026

Bimtek Cara Penerapan Hukuman Disiplin PNS: Kunci Sukses Manajemen SDM Unggul 2026

Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Optimalisasi Implementasi SIMPEGNAS Dan Aplikasi Kinerja BKN 2025

Bimtek Optimalisasi Implementasi SIMPEGNAS Dan Aplikasi Kinerja BKN 2025
Verified by MonsterInsights