Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya (Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain) dimulai dari penetapan kebutuhan di tingkat rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta. Rumah sakit perlu mengidentifikasi jumlah dan jenis tenaga kesehatan selain dokter dan perawat yang aktif berpraktik di fasilitas tersebut. Berdasarkan data tersebut, rumah sakit dapat mengusulkan pembentukan Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain sebagai wadah independen namun berada di bawah koordinasi langsung direksi rumah sakit. Pembentukan ini perlu didasarkan pada regulasi yang berlaku, seperti Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011 dan regulasi turunan lainnya.
Secara teknis, struktur Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota yang merupakan perwakilan dari masing-masing profesi tenaga kesehatan lain seperti apoteker, fisioterapis, ahli gizi, radiografer, dan lainnya. Pemilihan anggota dilakukan berdasarkan rekam jejak profesional, pengalaman kerja, dan komitmen terhadap mutu layanan. Rumah sakit dapat membentuk tim seleksi untuk menetapkan anggota secara objektif. Masa jabatan dan ketentuan lainnya diatur dalam pedoman internal rumah sakit agar sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu peran penting Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain adalah melaksanakan proses kredensial, yakni menilai dan mengakui kompetensi profesional tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan praktiknya. Proses ini mencakup verifikasi ijazah, STR, pengalaman kerja, serta penilaian kemampuan teknis melalui portofolio atau uji kompetensi. Hasil kredensial menjadi dasar pemberian hak klinis atau kewenangan praktik di rumah sakit. Mekanisme ini wajib dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan tetap kompeten dan profesional dalam memberikan pelayanan.
Setelah proses kredensial, Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain memiliki tanggung jawab dalam penjagaan mutu profesi. Ini dilakukan melalui monitoring dan evaluasi berkala terhadap kinerja tenaga kesehatan lainnya. Rumah sakit dapat mengintegrasikan sistem pelaporan insiden, audit klinis, dan survei kepuasan pasien untuk mendukung pengawasan mutu. Selain itu, pelatihan berkelanjutan (continuous professional development) harus difasilitasi sebagai bentuk peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan lainnya.
Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain juga berperan dalam menjaga etika dan disiplin profesi. Ini mencakup penanganan kasus pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, hingga pelanggaran prosedur pelayanan. Untuk itu, Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain perlu memiliki pedoman kode etik profesi yang sesuai dengan standar organisasi profesi masing-masing. Prosedur penegakan disiplin dilakukan secara adil dan transparan dengan pendekatan pembinaan terlebih dahulu sebelum sanksi diterapkan.
Agar Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain dapat berjalan optimal, diperlukan bimbingan teknis (bimtek) sebagai sarana peningkatan kapasitas kelembagaan dan personal. Bimtek ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai fungsi, tugas, dan tanggung jawab komite, serta keterampilan praktis dalam melakukan kredensial, penjagaan mutu, dan etika profesi. Melalui program Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh PT EDUKASI DAN INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL untuk tahun 2026, diharapkan pemerintah daerah dan swasta dapat memperkuat keberadaan dan kinerja Pembentukan & Penguatan Komite Tenaga Kesehatan Lain secara nasional, demi tercapainya layanan kesehatan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien.