Search
Close this search box.

Bimtek Solusi Penyelesaian Batas Desa Sesuai Permendagri No 45 Tahun 2026

Bimtek Solusi Penyelesaian Batas Desa Sesuai Permendagri No 45 Tahun 2026

Dengan Hormat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis

Tujuan Penetapan dan penegasan batas Desa

Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Penetapan peta batas desa yang telah diverifikasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) dan disetujui oleh lurah harus ditandatangani Bupati dan kemudian diserahkan ke lurah.

Untuk itu  Pemerintahan Pusat / Pemerintah Daerah Dan SKPD Terkait  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami PT EDUKASI DAN INOVASI NASIONAL Meyelengarakan Bimtek Solusi Penyelesaian Batas Desa Sesuai Permendagri No 45 Tahun 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights