Dengan Hormat
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Setiap awal tahunnya akan mulai melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah terutama dalam bentuk pengumpulan data-data yang diperlukan. Pemerintah daerah sangat berkepentingan dengan audit tersebut karena beberapa tahun terakhir ini, Kementerian Keuangan menerapkan sistem reward and punishment terhadap pemerintah daerah. Terdapat tiga macam kriteria dalam sistem tersebut yaitu daerah telah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat dengan baik, daerah menetapkan APBD dengan tepat waktu dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Apabila pemerintah daerah melaksanakan ketiga kriteria tersebut dengan baik maka akan memperoleh insentif tambahan. Namun apabila pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan kriteria-kriteria ini dengan baik akan berujung pada pemberian sanksi dari Kementerian Keuangan, terutama sanksi yang bersifat keuangan.
Untuk itu sangat penting bagi pemerintah daerah agar dapat menyusun laporan keuangan dengan baik. Penyusunan laporan keuangan merupakan salah satu kriteria dalam sistem reward and punishment yang diterapkan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Kesimpulannya, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang dapat menunjukkan kondisi sebenarnya
1. Bimtek Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
2. Bimtek Strategi Penyusunan Dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota Dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Bidang Penanaman Modal, UKM ,kependudukan ,Pertambangan Dan Kepariwisataan , mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat yang diselanggarakan oleh Eitena