Search
Close this search box.

Kepada Yth,

  1. Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  4. Panitia/Pejabat, Ketua/Anggota UKPBJ/Pokja di Jajaran Organisasi Perangkat Daerah

Dengan Hormat,

Pelaksanaan Audit melalui Pengendalian dan Pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi yang konsisten, merupakan bagian dari fungsi manajemen dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Pemanggilan oleh penegak hukum yang akhir-akhir ini semakin meningkat yang kadang – kadang mengada – ada ( tendensi mengarah kepada kriminalisasi ), mengakibatkan banyak pejabat yang tidak mau lagi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan / Anggota Kelompok Kerja UKPBJ, apalagi latar belakang mereka sebagian besar teknisi yang awam dalam pengetahuan praktis ilmu hukum , begitu berurusan dengan panggilan jaksa, pemeriksaan polisi, atau tuntutan / gugatan ke pengadilan, semakin enggan mereka untuk menjadi penanggung jawab pengadaan / kontrak.

Sehubungan dengan itu, kepada mereka diperlukan bekal pemahaman aspek hukum terkait bidang pengadaan yang jelas dan terstruktur disertai contoh kasus – kasus tindak pidana korupsi yang mutahir terjadi / yang muncul kepermukaan dengan uraian modus operandinya, untuk dijadikan bekal pengetahuan khusus dalam rangka menghadapi permasalahan yang kemungkinan terjadi kepada mereka dikemudian hari.

Banyak para stake holders terkait pengadaan barang/jasa yang melakukan pengaturan lelang / pemalsuan dokumen (fiktif) yang tidak menyadari / tidak peka bahwa melakukan persekongkolan / pemalsuan dokumen adalah tindak pidana melawan hukum , kita dapat digugat / dituntut ke pengadilan karena terdapat unsur penipuan dan merugikan Negara.

Melalui identifikasi kasus – kasus korupsi bidang pengadaan barang/jasa yang saat ini muncul kepermukaan seperti kasus Wisma Atlit, Hambalang di Menpora, pengadaan alat kesehatan di Kemenkes, pengadaan Alquran di Kemenag, pengadaan AFIS di Kemenhumham, pengadaan SKRT di Kemenhut, dll, berdasarkan pengalaman yang dimiliki para praktisi pengadaan mencoba menganalisa modus operandi setiap perbuatan tidak pidana korupsi dari kasus – kasus yang muncul tersebut dan mencoba menawarkan beberapa gagasan untuk ikut membantu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di bidang pengadaan yang semakin berkembang dan meluas keseluruh wilayah Indonesia.

Melalui Diklat Teknis ini, diharapkan para pihak yang terkait dengan audit pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat mengetahui / memahami pengetahuan yang luas tentang kiat – kiat pencegahan tindak pidana korupsi, dimulai dari sejak penyusunan dokumen lelang/HPS, Proses pemilihan penyedia jasa dan Manajemen pelaksanaan kontrak termasuk strategi dalam penyelesaian sengketa, pemutusan / penghentian kontrak sampai dengan gugatan / tuntutan ke pengadilan, sehingga dengan pengetahuan yang cukup / benar diharapkan para stake holder terkait tidak gentar lagi menghadapi gugatan, tuntutan, tekanan / ancaman, dari pihak manapun.Diklat Nasional akan diadakan dengan beberapa pokok – pokok materi Bahasan :

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan  Pengadaan Barang , PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat yang diselanggarakan oleh PPKPD,

Manfaat Mengikuti Bimtek Pengadaan barang

Berikut Jadwal Bimtek Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights