Dengan Hormat
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa.
Selain itu tentunya ada pertimbangan lain, seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat, sehingga diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA , PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa yang diselanggarakan oleh Eitena Group.
Berikut Jadwal Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa.