
Bimtek Pelatihan Audit Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Epurchasing Terbaru Tahun 2026
Dengan Hormat
Banyak kasus korupsi yang melibatkan minimal kepala daerah merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan kasus penyimpangan tersebut terjadi pada tahap perencanaan. Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.Penerbitan pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi APIP Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta lnstansi Lainnya dalam melakukan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Audit Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Epurchasing
e audit PBJ elektronik khususnya e-purchasing. BPKP menyampaikan saat ini telah memiliki sistem audit digital forensic, maka perlu didetilkan audit PBJ elektronik yang dimaksud termasuk menyusun metodologi audit serta strategi sosialisasi kepada SDM yang akan melakukan sistem audit sudah tersedia, namun terbatas pada transaksi non-purchasing seperti tender dan metode lainnya Bimtek Pelatihan Audit . Tools untuk audit PBJ e-purchasing bisa dilakukan dengan menambah fitur pada platform e-katalog.
Bimtek Pelatihan Audit Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Epurchasing Terbaru Tahun 2026
Untuk itu Perusahaan Maupun Pemerintahan /SWASTA haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami PT EDUKASI DAN INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL Meyelengarakan Bimtek Pelatihan Audit Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Epurchasing Tahun 2024
INFORMASI & PENDAFTARAN PESERTA TRAINING
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 6 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta

