
Bimtek Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Sesuai Perpres RI No 116 Tahun 2022
Bimtek Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Sesuai Perpres RI No 116 Tahun 2022
Bimtek Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Sesuai Perpres RI No 116 Tahun 2022 – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif, efisien, dan akuntabel menjadi prioritas utama. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN yang konsisten di seluruh instansi pemerintah. Namun, tantangan dalam implementasi NSPK seringkali muncul, baik karena kurangnya pemahaman maupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSPK menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa manajemen ASN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan, serta mewujudkan sistem pengawasan dan pengendalian yang terintegrasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap instansi dapat melaksanakan manajemen ASN secara lebih tertib dan terarah.
Perpres No. 116 Tahun 2022 mengatur bahwa pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu preventif dan represif. Pendekatan preventif meliputi penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian. Sementara itu, pendekatan represif dilakukan melalui audit manajemen ASN, baik audit reguler maupun audit investigatif, untuk menindaklanjuti pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan NSPK.
Untuk mendukung implementasi Perpres tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami dan melaksanakan pengawasan serta pengendalian NSPK Manajemen ASN. Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi salah satu solusi strategis dalam membekali aparatur dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. Melalui Bimtek, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai konsep, metode, dan praktik terbaik dalam pengawasan dan pengendalian NSPK, serta bagaimana mengaplikasikannya dalam konteks kerja masing-masing.
Dengan mengikuti Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah dapat meningkatkan kompetensinya dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN secara efektif. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya manajemen ASN yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik yang menyimpang.
Materi Bimtek Pengawasan dan Pengendalian NSPK
1. Pengenalan Bimtek
- Tujuan dan pentingnya Bimtek dalam konteks manajemen PNS.
- Gambaran umum tentang NSPK dan peranannya dalam pengelolaan PNS.
2. Dasar Hukum dan Kebijakan
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen PNS.
- Kebijakan pemerintah terkait pengawasan dan pengendalian PNS.
3. Pengertian dan Ruang Lingkup NSPK
- Definisi NSPK dalam manajemen PNS.
- Ruang lingkup dan komponen yang termasuk dalam NSPK.
4. Prinsip-prinsip Pengawasan
- Prinsip dasar pengawasan dalam manajemen PNS.
- Jenis-jenis pengawasan: preventif, korektif, dan represif.
5. Teknik dan Metode Pengendalian
- Metode pengendalian yang efektif dalam manajemen PNS.
- Alat dan teknik untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja.
6. Prosedur Pengawasan dan Pengendalian
- Langkah-langkah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan NSPK.
- Prosedur pengendalian untuk memastikan kepatuhan terhadap NSPK.
7. Monitoring Kinerja PNS
- Indikator kinerja yang perlu diperhatikan.
- Teknik monitoring yang efektif untuk menilai kinerja PNS.
Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Sesuai Perpres RI No. 116 Tahun 2022 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintah dalam mengelola ASN secara profesional dan akuntabel. Dengan memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perpres tersebut, diharapkan setiap instansi dapat melaksanakan manajemen ASN yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. Partisipasi aktif dalam Bimtek ini akan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.
Bimtek Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Sesuai Perpres RI No 116 Tahun 2022
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Eitena Group Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen PNS Sesuai Perpres RI No 116 Tahun 2022
Metode Bimtek Pengawasan dan Pengendalian NSPK
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengawasan dan Pengendalian NSPK:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pengawasan dan Pengendalian NSPK
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Pengawasan dan Pengendalian NSPK
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta