Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws): Fondasi Tata Kelola Profesional dan Akuntabel

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws).

Dalam ekosistem layanan kesehatan yang terus berkembang dan semakin kompleks, rumah sakit tidak lagi hanya berfungsi sebagai fasilitas penyedia layanan medis. Lebih dari itu, rumah sakit adalah organisasi yang kompleks dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pasien, tenaga medis, staf administrasi, hingga regulator dan masyarakat. Untuk memastikan operasional yang efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan kerangka hukum dan etika yang kuat yang mengatur seluruh aspek tata kelola. Di sinilah peran penting Statuta Rumah Sakit atau yang dikenal sebagai Hospital byLaws menjadi sangat krusial. Statuta ini berfungsi sebagai konstitusi internal rumah sakit, yang mendefinisikan struktur organisasi, hak dan kewajiban, serta prosedur operasional, demi menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Penyusunan Statuta Rumah Sakit bukan sekadar tugas administratif, melainkan sebuah proses strategis yang memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku, standar praktik medis, prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta kebutuhan unik dari setiap institusi kesehatan. Statuta yang baik akan menjadi panduan yang jelas bagi seluruh elemen rumah sakit, mulai dari dewan direksi, komite medis, hingga setiap individu staf, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Tanpa Statuta yang komprehensif dan terkini, rumah sakit berisiko menghadapi konflik internal, ketidakpastian hukum, hingga penurunan kepercayaan publik, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlanjutan operasional dan reputasi rumah sakit.

Perkembangan regulasi di bidang kesehatan, tuntutan akan akreditasi, serta kompleksitas kasus medis yang semakin beragam, menuntut agar Statuta Rumah Sakit tidak bersifat statis. Ia harus mampu beradaptasi dengan perubahan, mencerminkan praktik terbaik, dan selalu relevan dengan kondisi terkini. Banyak rumah sakit mungkin telah memiliki Statuta, namun seringkali belum direvisi atau disesuaikan dengan regulasi terbaru, atau bahkan belum mencakup seluruh aspek tata kelola yang esensial. Kesenjangan ini dapat menjadi celah bagi permasalahan hukum, administratif, atau etika. Oleh karena itu, kemampuan untuk menyusun atau merevisi Statuta Rumah Sakit secara profesional dan sesuai standar menjadi keahlian yang sangat dibutuhkan bagi para pengelola dan staf rumah sakit.

Platindo Pusat Pelatihan, sebagai lembaga terdepan dalam pengembangan kapasitas profesional di berbagai sektor, termasuk kesehatan, melihat urgensi ini sebagai panggilan untuk berkontribusi. Kami memahami bahwa Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) adalah fondasi bagi tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, kami menghadirkan program Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) yang dirancang secara komprehensif dan aplikatif. Program ini tidak hanya membahas aspek teoritis dan regulasi, melainkan juga membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menyusun, merevisi, dan mengimplementasikan Statuta yang efektif. Melalui Bimtek ini, kami berkomitmen untuk membantu rumah sakit di seluruh Indonesia dalam memperkuat fondasi tata kelola mereka demi terwujudnya layanan kesehatan berkualitas dan keselamatan pasien.

Definisi Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) adalah suatu program pelatihan dan pendampingan intensif yang dirancang khusus untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pengelola, staf medis, staf keperawatan, dan staf administratif rumah sakit dalam menyusun, merevisi, dan mengimplementasikan Statuta Rumah Sakit. Program ini mencakup serangkaian kegiatan pembelajaran yang terstruktur, mulai dari pemahaman mendalam mengenai dasar hukum dan filosofi di balik Hospital byLaws, hingga tahapan praktis dalam perumusan pasal-pasal, mekanisme pengesahan, dan strategi sosialisasi di internal rumah sakit. Tujuan utamanya adalah membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang esensial agar mampu menghasilkan Statuta Rumah Sakit yang komprehensif, sesuai dengan regulasi, dan adaptif terhadap kebutuhan operasional rumah sakit.

Dalam konteks ini, “Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)” merujuk pada seperangkat aturan internal yang menjadi konstitusi dasar bagi operasional sebuah rumah sakit. Statuta ini mengatur secara rinci struktur organisasi rumah sakit, wewenang dan tanggung jawab masing-masing organ (misalnya, Dewan Pengawas, Direksi, Komite Medis, Komite Keperawatan, Komite Etik), hak dan kewajiban staf medis dan non-medis, prosedur pengambilan keputusan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa internal. Statuta ini adalah legal framework internal yang memastikan setiap keputusan dan tindakan di rumah sakit memiliki dasar hukum dan pedoman yang jelas. Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) akan membedah setiap elemen kunci dari sebuah Statuta yang ideal dan sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit.

Aspek “Penyusunan” dalam Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) menekankan pada proses kreatif dan analitis dalam merumuskan setiap pasal dan ketentuan dalam Statuta. Ini berarti peserta tidak hanya diajak memahami teori, tetapi juga dilatih untuk melakukan analisis kebutuhan, identifikasi celah dalam Statuta yang sudah ada (jika ada), hingga penulisan draft Statuta yang sistematis, jelas, dan tidak multitafsir. Proses penyusunan ini juga mencakup mekanisme stakeholder engagement internal untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak di rumah sakit, sehingga Statuta yang dihasilkan bersifat inklusif dan dapat diterima oleh seluruh komunitas rumah sakit. Tujuannya adalah menghasilkan dokumen yang operasional dan implementatif.

Secara lebih luas, Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) juga akan membahas keterkaitan Statuta dengan regulasi eksternal, seperti Undang-Undang Rumah Sakit, peraturan Menteri Kesehatan, standar akreditasi (misalnya SNARS), serta Kode Etik Kedokteran dan Keperawatan. Peserta akan dibimbing untuk memahami bagaimana Statuta harus selaras dengan regulasi-regulasi ini, dan bagaimana Statuta dapat menjadi alat untuk mitigasi risiko hukum dan sengketa. Selain itu, Bimtek juga akan menyentuh aspek penting seperti mekanisme sosialisasi Statuta kepada seluruh staf, proses revisi berkala, serta peran Statuta dalam menjaga budaya keselamatan pasien dan budaya mutu di rumah sakit.

Peran dan Pentingnya Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) memegang peranan yang sangat fundamental dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pentingnya Bimtek ini tidak hanya terletak pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga pada kontribusinya terhadap peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan keberlanjutan organisasi rumah sakit secara keseluruhan.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai peran dan pentingnya Bimtek ini:

  1. Mewujudkan Tata Kelola yang Kuat dan Jelas: Peran utama Bimtek ini adalah membekali rumah sakit dengan kemampuan untuk memiliki Statuta yang komprehensif. Statuta yang jelas mendefinisikan struktur organisasi, wewenang, dan tanggung jawab setiap unit dan individu. Ini adalah fondasi bagi tata kelola klinis dan tata kelola organisasi yang kuat, memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang sah.
  2. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Statuta yang terperinci menetapkan standar perilaku, prosedur, dan mekanisme pelaporan. Hal ini akan mendorong akuntabilitas di semua tingkatan, dari dewan direksi hingga staf paling bawah. Transparansi dalam proses dan keputusan juga akan meningkat, sehingga membangun kepercayaan dari pasien, staf, dan masyarakat. Ini mendukung prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
  3. Memastikan Kepatuhan Regulasi dan Standar Akreditasi: Banyak regulasi dan standar akreditasi (misalnya SNARS) mensyaratkan adanya Statuta Rumah Sakit yang valid dan komprehensif. Bimtek ini akan memastikan peserta memahami bagaimana menyusun Statuta yang tidak hanya memenuhi persyaratan tersebut, tetapi juga diimplementasikan dengan baik. Kepatuhan ini krusial untuk izin operasional dan reputasi rumah sakit.
  4. Mencegah dan Menyelesaikan Konflik Internal: Statuta yang jelas berfungsi sebagai panduan dan rujukan ketika terjadi perbedaan pendapat atau konflik antar-staf, antar-komite, atau antara staf dengan manajemen. Dengan adanya prosedur yang baku dalam Statuta, penyelesaian konflik dapat dilakukan secara objektif dan adil, menjaga harmoni di lingkungan kerja.
  5. Melindungi Rumah Sakit dari Risiko Hukum: Statuta yang kokoh, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan ditegakkan secara konsisten, akan melindungi rumah sakit dari potensi gugatan hukum atau sengketa. Ini memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban, serta prosedur yang harus diikuti dalam berbagai situasi. Ini adalah bagian penting dari manajemen risiko rumah sakit.
  6. Meningkatkan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien: Statuta yang baik akan mengatur secara spesifik mengenai standar praktik medis, etika profesional, dan mekanisme pengawasan mutu. Ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien dan memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama.
  7. Panduan Pengembangan Profesional Staf: Statuta juga dapat mencakup ketentuan mengenai pengembangan profesional berkelanjutan, etika, dan disiplin bagi staf medis dan non-medis. Ini menjadi panduan bagi staf untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas profesi mereka. Ini penting untuk pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
  8. Memperkuat Citra dan Kredibilitas Rumah Sakit: Rumah sakit yang memiliki Statuta yang jelas, transparan, dan diimplementasikan dengan baik akan membangun citra sebagai institusi yang profesional dan terpercaya. Ini penting untuk menarik pasien, tenaga medis berkualitas, dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya. Ini berdampak pada daya saing rumah sakit.

Secara keseluruhan, Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) adalah investasi strategis bagi setiap rumah sakit. Ini adalah fondasi untuk memastikan bahwa rumah sakit tidak hanya beroperasi secara efisien, tetapi juga menjunjung tinggi etika, akuntabilitas, dan profesionalisme, demi mewujudkan layanan kesehatan yang prima dan berkelanjutan.

Materi Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) dirancang dengan kurikulum yang komprehensif dan sistematis, mencakup berbagai aspek penting mulai dari landasan hukum hingga praktik penyusunan dan implementasi. Setiap modul disusun untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis yang relevan bagi para peserta. Berikut adalah rincian materi yang akan diajarkan:

  1. Pengantar Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws):
    • Konsep dan filosofi Statuta Rumah Sakit sebagai konstitusi internal.
    • Urgensi dan pentingnya Statuta bagi tata kelola rumah sakit modern.
    • Perbedaan antara Statuta, Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws), dan Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff Bylaws).
    • Landasan hukum penyusunan Statuta (UU Rumah Sakit, Permenkes terkait, dll.).
    • Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam penyusunan Statuta.
  2. Struktur Organisasi dan Tata Kelola dalam Statuta:
    • Perumusan visi, misi, dan nilai-nilai rumah sakit dalam Statuta.
    • Definisi dan fungsi masing-masing organ rumah sakit (Pemilik/Yayasan, Dewan Pengawas/Dewan Pembina, Direksi/Manajemen Puncak).
    • Kewenangan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing organ.
    • Hubungan kerja dan garis pelaporan antar-organ.
    • Struktur Komite Medis, Komite Keperawatan, Komite Mutu dan Keselamatan Pasien, Komite Etik, dll.
  3. Pengaturan Staf Medis dan Keperawatan dalam Statuta:
    • Hak dan kewajiban staf medis dan keperawatan.
    • Proses credentialing dan privileging staf medis.
    • Mekanisme penugasan klinis.
    • Kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan (P2B).
    • Prosedur disiplin dan penyelesaian sengketa profesi.
    • Peran Statuta dalam menjaga profesionalisme medis dan keperawatan.
  4. Hak dan Kewajiban Pasien serta Etika Pelayanan:
    • Pengaturan hak dan kewajiban pasien sesuai regulasi.
    • Prosedur penanganan keluhan pasien.
    • Prinsip-prinsip etika pelayanan kesehatan yang diatur dalam Statuta.
    • Kerahasiaan rekam medis dan informasi pasien.
    • Peran Statuta dalam menciptakan budaya berpusat pada pasien.
  5. Manajemen Mutu dan Keselamatan Pasien dalam Statuta:
    • Komitmen rumah sakit terhadap mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
    • Mekanisme pelaporan insiden keselamatan pasien.
    • Pengaturan audit medis dan audit klinis.
    • Program peningkatan mutu dan manajemen risiko.
    • Peran Komite Mutu dan Keselamatan Pasien.
  6. Mekanisme Perubahan dan Pengesahan Statuta:
    • Prosedur penyusunan awal atau revisi Statuta.
    • Proses konsultasi dan pembahasan dengan pemangku kepentingan internal (staf, komite).
    • Mekanisme pengesahan Statuta oleh organ yang berwenang (misalnya, pemilik/yayasan).
    • Sosialisasi Statuta kepada seluruh staf rumah sakit.
    • Proses penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Statuta.
  7. Keterkaitan Statuta dengan Regulasi Eksternal dan Akreditasi:
    • Perbandingan Statuta dengan standar akreditasi rumah sakit (misalnya SNARS edisi terbaru).
    • Implikasi Statuta terhadap proses akreditasi.
    • Pemahaman regulasi lain yang relevan (UU Kesehatan, Permenkes, dll.).
    • Strategi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  8. Studi Kasus, Diskusi Interaktif, dan Workshop Penyusunan:
    • Pembahasan studi kasus nyata dari berbagai rumah sakit terkait Statuta.
    • Diskusi interaktif mengenai tantangan dalam penyusunan dan implementasi Statuta.
    • Sesi tanya jawab dan konsultasi dengan narasumber ahli.
    • Workshop praktis penyusunan/revisi sebagian pasal Statuta, analisis celah (gap analysis).
    • Presentasi hasil workshop dan umpan balik.

Materi-materi ini akan disampaikan oleh para instruktur yang merupakan praktisi berpengalaman dan ahli di bidang hukum kesehatan, manajemen rumah sakit, serta akreditasi rumah sakit. Metode pembelajaran akan interaktif, mencakup diskusi kelompok, studi kasus, role-play, serta sesi praktik langsung untuk penyusunan draft. Pendekatan ini memastikan bahwa peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara efektif di lingkungan kerja mereka.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) dirancang dengan tujuan yang jelas dan akan memberikan manfaat signifikan bagi peserta, rumah sakit, serta pada akhirnya, masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan. Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit dalam memiliki dan mengimplementasikan Statuta yang kokoh, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga mendukung tata kelola rumah sakit yang profesional dan memastikan mutu pelayanan serta keselamatan pasien menjadi prioritas utama.

Tujuan Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

  1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi: Membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang dasar hukum dan esensi Statuta Rumah Sakit sebagai konstitusi internal.
  2. Menguasai Teknik Penyusunan: Memberikan keterampilan praktis kepada peserta dalam menganalisis kebutuhan, merumuskan, dan menyusun Statuta Rumah Sakit yang komprehensif dan implementatif.
  3. Mewujudkan Tata Kelola yang Kuat: Memfasilitasi rumah sakit untuk memiliki kerangka tata kelola yang jelas, transparan, dan akuntabel melalui Statuta yang efektif.
  4. Meningkatkan Kepatuhan Akreditasi: Membantu peserta dalam menyusun Statuta yang memenuhi standar akreditasi nasional dan internasional.
  5. Meminimalkan Risiko Hukum: Mengembangkan kemampuan peserta dalam menyusun Statuta yang dapat melindungi rumah sakit dari potensi sengketa dan risiko hukum.
  6. Mendorong Budaya Mutu dan Keselamatan: Membekali peserta dengan pemahaman bagaimana Statuta dapat menjadi instrumen untuk membangun dan menjaga budaya mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.

Manfaat Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

Manfaat dari Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) ini akan dirasakan secara berjenjang, mulai dari individu peserta, institusi rumah sakit, hingga masyarakat luas:

Bagi Peserta (Pengelola, Staf Medis/Keperawatan, Staf Administratif RS):

  • Peningkatan Kompetensi Hukum & Manajerial: Peserta akan memiliki pemahaman yang kuat tentang aspek hukum dan tata kelola rumah sakit, meningkatkan profesionalisme mereka.
  • Keterampilan Teknis Penyusunan Dokumen: Menguasai teknik perumusan dokumen legal internal yang penting bagi organisasi.
  • Peluang Karier Lebih Baik: Peningkatan kompetensi ini membuka peluang pengembangan karier dalam bidang manajemen mutu, hukum rumah sakit, atau tata kelola.
  • Jejaring Profesional: Kesempatan untuk berinteraksi dan berbagi pengalaman dengan rekan sejawat dari rumah sakit lain, serta membangun jejaring dengan para ahli hukum kesehatan dan praktisi.

Bagi Rumah Sakit:

  • Tata Kelola yang Kuat dan Jelas: Memiliki Statuta yang komprehensif dan efektif sebagai panduan operasional, mengurangi ambiguitas dan konflik internal.
  • Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: Mendorong budaya akuntabilitas di semua tingkatan, meningkatkan kepercayaan dari pasien, staf, dan pemangku kepentingan.
  • Pemenuhan Standar Akreditasi: Mempermudah pencapaian dan pemeliharaan status akreditasi dengan memiliki Statuta yang sesuai persyaratan.
  • Pengurangan Risiko Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi rumah sakit dari potensi gugatan atau sengketa.
  • Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien: Statuta yang mengatur standar praktik dan prosedur akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan dan keamanan pasien.
  • Citra dan Reputasi Positif: Membangun citra rumah sakit sebagai institusi yang profesional, terpercaya, dan menjunjung tinggi good governance.

Bagi Masyarakat (Pasien dan Keluarga):

  • Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas: Rumah sakit dengan tata kelola yang baik cenderung memberikan pelayanan yang lebih bermutu, aman, dan beretika.
  • Perlindungan Hak Pasien: Statuta yang jelas tentang hak dan kewajiban pasien akan menjamin perlindungan hukum bagi pasien dan keluarga.
  • Kepercayaan Publik: Masyarakat akan lebih percaya pada rumah sakit yang memiliki kerangka kerja internal yang transparan dan akuntabel.
  • Keselamatan yang Terjamin: Adanya prosedur baku dalam Statuta terkait keselamatan pasien akan mengurangi risiko insiden medis.

Secara komprehensif, Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) adalah investasi esensial bagi setiap rumah sakit. Ini adalah fondasi untuk mewujudkan rumah sakit yang modern, profesional, dan berdaya saing, yang mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat, serta menjadi entitas yang berkelanjutan dan terpercaya dalam sistem kesehatan nasional.

Kesimpulan Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

Di tengah dinamika dan kompleksitas dunia kesehatan, Statuta Rumah Sakit atau Hospital byLaws adalah dokumen krusial yang berfungsi sebagai kompas dan fondasi bagi tata kelola rumah sakit yang efektif. Ia bukan hanya sekadar formalitas, melainkan cerminan komitmen rumah sakit terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan yang terpenting, keselamatan pasien dan mutu pelayananBimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws) yang diselenggarakan oleh Platindo Pusat Pelatihan hadir untuk memberdayakan setiap rumah sakit agar mampu menyusun dan mengimplementasikan Statuta yang kokoh, relevan, dan sesuai dengan regulasi terkini.

Pentingnya Bimtek ini terletak pada kemampuannya untuk mentransformasi rumah sakit menjadi institusi yang lebih terorganisir, transparan, dan terlindungi dari berbagai risiko. Dengan Statuta yang jelas, setiap individu di rumah sakit akan memahami peran dan tanggung jawabnya, konflik dapat diminimalkan, dan standar pelayanan akan terus meningkat. Mari bersama-sama wujudkan rumah sakit yang akuntabel dan berintegritas melalui penguasaan Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws). Bergabunglah dengan kami dan jadilah pelopor dalam membangun layanan kesehatan berkualitas tinggi di Indonesia, demi kesejahteraan masyarakat dan masa depan sistem kesehatan nasional yang lebih baik!

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital by Laws)

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

Metode Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa:0851 5867 0808
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital byLaws)

  • Juliandry – Hp/Wa: 0813 2406 6619

Related Posts

Bimtek Peningkatan Pelayanan Front Office Bagi RSUD, BLUD dan Puskesmas 4.0

Bimtek Peningkatan Pelayanan Front Office Bagi RSUD, BLUD dan Puskesmas. Sektor kesehatan di Indonesia memegang peranan vital dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Puskesmas merupakan garda…

Selengkapnya more

Bimtek Manajemen Risiko & Mitigasi Konflik dalam Pengawasan Rumah Sakit Terbaru 2025

Bimtek Manajemen Risiko & Mitigasi Konflik dalam Pengawasan Rumah Sakit Terbaru 2025 Kepada Yth  Direktur Rumah Sakit Dewas Rumah Sakit Tim SPI Deskripsi Bimtek “Manajemen Risiko & Mitigasi Konflik dalam…

Selengkapnya more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Artikel Lainnya

Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Optimalisasi Implementasi SIMPEGNAS Dan Aplikasi Kinerja BKN 2025

Bimtek Optimalisasi Implementasi SIMPEGNAS Dan Aplikasi Kinerja BKN 2025

BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 

Bimtek Penyusunan RPJMD Tahun 2024

Bimtek Pelatihan Teknik Sampling Untuk Pengujian Sample Tahun 2024-2025

Verified by MonsterInsights