Kepada Yth,
- Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Panitia/Pejabat, Ketua/Anggota UKPBJ/Pokja di Jajaran Organisasi Perangkat Daerah
Dengan Hormat,
Pada tanggal 16 Maret 2018, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Whereas, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini.
Furthermore, Dalam Perpres ini disebutkan bahwa metode pemilihan Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya terdiri atas: E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, and then Tender. E-Purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. While, Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan SOSIALISASI DAN PENDALAMAN MATERI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERPRES NO.16 THN 2018 , PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Sosialisasi yang akan kami selenggarakan
Berikut Jadwal Sosialisasi Dan Pendalaman Materi Bimtek