Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Dengan Hormat.

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D.

Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset,penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Tata Cara Penghapusan Aset , EITENA  mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset yang diselanggarakan oleh EITENA GROUP.

Berikut Jadwal Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset

pelatihan bimtek

Related Posts

BIMTEK TEKNIS PENYUSUNAN RENSTRA PUSKESMAS BLUD 2026

BIMTEK TEKNIS PENYUSUNAN RENSTRA PUSKESMAS BLUD 2026 Dengan Hormat Gambaran umum tentang latar belakang dan tujuan penyusunan rencana strategis Puskesmas. Puskesmas berperan sebagai unit pelaksana teknis kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan…

Selengkapnya more

Info Training GCG Good Corporate Governance Implementation Tahun 2025 – 2026

Info Training GCG Good Corporate Governance Implementation Tahun 2025 – 2026 Dengan Hormat Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance /GCG merupakan upaya perusahaan untuk menciptakan pola hubungan yang kondusif antar pemangku…

Selengkapnya more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *