Bimtek Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Bimtek Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Di Dinas PUPR

Dalam mengembangkan didalam suatu wilayah, perencanaan yang sangat matang sangatlah diperlukan agar tata ruang dapat berfungsi secara efektif. Proses ini akan melibatkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dalam sebuah konsep yang tentunya melibatkan berbagai struktur dan pola ruang di setiap tingkatan nasional, regional, dan lokal. dan untuk mengetahui apa itu RTRW lebih lengkap, simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu RTRW?

RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah adalah suatu konsep yang tersusunan dan ter rencana luas suatu tempat kedudukan, denganmemperhatikan struktur, pola, dan sumber daya alam serta buatan yang sudah tersedia. Dalam konteks ini, faktor administratif dan fungsional harus selalu turut diperhitungkan.dan Menurut UU No. 26 Tahun 2007, penataan ruang diperlukan agar mencapai pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan dengan fokus pada perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, RTRW memiliki fungsi penting, untuk menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, RTRW juga menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah kota, lokasi investasi, keseimbangan pembangunan, serta dasar pengendalian pemanfaatan ruang itu sendiri

.Jenis Rencana Tata Ruang Wilayah 

1. RTRW Nasional

Merupakan arahan kebijakan dan strategi memanfaatkan wilayah negara dalam skala nasional. Jangka waktu peninjauan setiap 5 tahun sekali dan maksimal sampai dengan 20 tahun.

2. RTRW Provinsi

Rencana tata ruang bersifat umum dalam skala provinsi, mengacu pada RTRW Nasional. Jangka waktu peninjauan sama seperti RTRW Nasional.

Baca Juga: Segala Hal Tentang Izin Pemanfaatan Ruang atau IPR

3. RTRW Kota atau Kabupaten

Perencanaan arahan untuk pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha dalam menggunakan suatu lokasi. Peninjauan setiap 5 tahun dan maksimal sampai dengan 20 tahun.

Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah

RTRW memiliki fungsi yang luas dan penting dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang. Fungsinya meliputi:

  • Acuan dalam Penyusunan RPJPD dan RPJMD: Menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  • Patokan Pemanfaatan Ruang: Menjadi panduan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah kota.
  • Mewujudkan Keseimbangan Pembangunan: Menjadi acuan untuk mencapai keseimbangan pembangunan di wilayah kota.
  • Acuan Lokasi Investasi: Menentukan lokasi investasi di wilayah kota oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  • Pedoman Rencana Rinci: Menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.
  • Dasar Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, insentif, disinsentif, dan pengenaan sanksi.
  • Acuan dalam Administrasi Pertanahan: Menjadi panduan dalam administrasi pertanahan.

Manfaat Rencana Tata Ruang Wilayah Bagi Pencari Properti

Bagi pencari properti, RTRW memiliki peran krusial dalam memahami dan mengikuti aturan penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang akan mereka pilih. Beberapa manfaat RTRW untuk pencari properti antara lain:

  • Penataan dan Pengelolaan Ruang: Pencari properti dapat memahami bagaimana ruang di lingkungan yang mereka pilih diatur dan dikelola, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi.
  • Kepatuhan Aturan: Mengetahui ketentuan tata ruang membantu pembeli properti untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
  • Perencanaan Pembangunan Pemukiman: RTRW memberikan panduan dalam perencanaan pembangunan pemukiman dan perumahan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Perencanaan Detail Tata Ruang (RDTR)

Selain RTRW, terdapat juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih dan sangat mendetail. Perbedaannya adalah terletak pada tingkat detail perencanaan. Jika RTRW adalah arahan umum, RDTR menyajikan rencana tata ruang wilayah kota atau kabupaten dengan peraturan zonasi yang lebih terinci dan tertentu

1. RTRW Nasional

Merupakan arahan dari kebijakan dan strategi memanfaatkan wilayah negara dalam skala tingkat nasional. dalam jangka waktu peninjauan setiap 5 tahun sekali dan atau maksimal sampai dengan 20 tahun.

2. RTRW Provinsi

Rencana tata ruang yang bersifat umum dalam skala provinsi, mengacu pada RTRW Nasional. sehingga jangka waktu peninjauan sama seperti RTRW Nasional.

3. RTRW Kota atau Kabupaten

Perencanaan arahan untuk pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha dalam menggunakan suatu lokasi. Peninjauan setiap 5 tahun dan maksimal sampai dengan 20 tahun.

Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah

RTRW memiliki fungsi yang luas dan penting dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang. Fungsinya meliputi:

  • Acuan dalam Penyusunan RPJPD dan RPJMD: Menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  • Patokan Pemanfaatan Ruang: Menjadi panduan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah kota.
  • Mewujudkan Keseimbangan Pembangunan: Menjadi acuan untuk mencapai keseimbangan pembangunan di wilayah kota.
  • Acuan Lokasi Investasi: Menentukan lokasi investasi di wilayah kota oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  • Pedoman Rencana Rinci: Menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.
  • Dasar Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, insentif, disinsentif, dan pengenaan sanksi.
  • Acuan dalam Administrasi Pertanahan: Menjadi panduan dalam administrasi pertanahan.

Manfaat Rencana Tata Ruang Wilayah Bagi Pencari Properti

Untuk pencari properti, RTRW sangat memiliki peran yang krusial untuk memahami serta mengikuti aturan dalam penataan serta pengelolaan ruang di lingkungan yang akan mereka pilih. Beberapa manfaat RTRW untuk pencari properti antara lain:

  • Penataan dan Pengelolaan Ruang: Pencari properti dapat memahami bagaimana ruang di lingkungan yang mereka pilih dan sudah diatur dan dikelola, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi.
  • Kepatuhan Aturan: Mengetahui ketentuan tata ruang membantu pembeli properti dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
  • Perencanaan Pembangunan Pemukiman: RTRW memberikan panduan untuk perencanaan pembangunan pemukiman dan perumahan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Perencanaan Detail Tata Ruang (RDTR)

Selain RTRW, terdapat juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih mendetail. Perbedaannya terletak pada tingkat detail perencanaan. dan jika RTRW adalah arahan umum, RDTR menyajikan rencana tata ruang wilayah kota atau kabupaten dengan peraturan zonasi yang lebih terinci.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah landasan penting dalam pembangunan berkelanjutan suatu wilayah. Dengan mengatur struktur dan pola ruang, RTRW memberikan panduan bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Bagi pencari properti, pemahaman terhadap RTRW menjadi kunci untuk membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perencanaan ini juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan pembangunan, dan mengatur pemanfaatan ruang secara efisien.

Bimtek Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Bimtek Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

maka dari itu kami dari PT Edukasi dan Inovasi Teknologi Nasional atau eitena group menyelenggaran Bimtek Tata Cara Penyusunan Tata Ruang Wilayah dengan jadwal di bawah ini

  

AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER AGUSTUS

NO BIMTEK AGUSTUS 2024 LOKASI
1 Kamis- Minggu, 1-4 Agst’2024 JAKARTA
2 Senin-Kamis, 5-8 Agst’2024 JAKARTA
3 Kamis- Minggu, 8-11 Agst’2024 BANDUNG
4 Minggu-Rabu, 11-14 Agst’2024 BANDUNG
5 Rabu-Sabtu, 21-24 Agst’2024 BALI
6 Rabu-Sabtu, 28-31 Agst’2024 YOGYAKARTA

“Selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan”

SEPTEMBER

NO BIMTEK SEPTEMBER 2024 LOKASI
1 Senin-Kamis, 2-5 Sep’2024 JAKARTA
2 Kamis-Minggu, 5-8 Sep’2024 JAKARTA
3 Senin-Kamis, 9-12 Sep’2024 MAKASAR
4 Kamis-Minggu, 12-15 Sep’2024 MAKASAR
5 Rabu-Sabtu, 18-21 Sep’2024 BALI
6 Senin-Kamis, 23-26 Sep’2024 JAKARTA
7 Kamis-Minggu, 26-29 Sep’2024 BANDUNG

“Selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan”

OKTOBER

NO BIMTEK OKTOBER 2024 LOKASI
1 Rabu-Sabtu, 2-5 Okt’2024 JAKARTA
2 Senin-Kamis, 7-10 Okt’2024 JAKARTA
3 Kamis-Minggu, 10-13 Okt’2024 YOGYAKARTA
4 Senin-Kamis, 14-17 Okt’2024 YOGYAKARTA
5 Kamis-Minggu, 17-20 Okt’2024 BALI
6 Senin-Kamis, 21-24 Okt’2024 BALI
7 Kamis-Minggu, 24-27 Okt’2024 JAKARTA
8 Senin-Kamis, 28-31 Okt’2024 MAKASAR

“selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan”

NOVEMBER

NO BIMTEK NOVEMBER 2024 LOKASI-TEMPAT
1 Senin-Kamis, 4-7 Nov’2024 JAKARTA
2 Kamis-Minggu, 7-10 Nov’2024 JAKARTA
3 Senin-Kamis, 11-14 Nov’2024 SURABAYA
4 Kamis-Minggu, 14-17 Nov’2024 BALI
5 Senin-Kamis, 18-21 Nov’2024 BANDUNG
6 Kamis-Minggu, 21-24 Nov’2024 BALI
7 Rabu-Sabtu, 27-30 Nov’2024 JAKARTA

“selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan”

DESEMBER

NO BIMTEK DESEMBER 2024 LOKASI-TEMPAT
1 Senin-Kamis, 2-5 Des’2024 JAKARTA
2 Kamis-Minggu, 5-8 Des’2024 JAKARTA
3 Senin-Kamis, 9-12 Des’2024 JAKARTA
4 Kamis-Minggu, 12-15 Des’2024 BALI
5 Senin-Kamis, 16-19 Des’2024 BALI
6 Kamis-Minggu, 19-22 Des’2024 JAKARTA

“selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan”

Informasi Pendaftaran

  1. Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA, SMS atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia;
  2. Surat undangan resmi/penawaran akan kami kirim melalui fax/email/wharsapp;
  3. Peserta rombongan 8 orang bisa request dengan menentukan materi bimtek, tanggal dan lokasi (ketentuan request);;
  4. Peserta bisa memilih 1 judul atau lebih dari 1 judul untuk digabung dalam satu kegiatan;

Biaya Kontribusi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur

  1. Rp4.500.000 sudah termasuk akomodasi hotel
  2. Rp3.500.000 belum termasuk akomodasi hotel

Fasilitas yang didapatkan peserta:

  1. Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
  2. Pelatihan Selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
  3. Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan;
  4. Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta, Makala dan Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
  5. Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
  6. Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif;
  7. Tas Eksklusif; dan
  8. Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).

Screenshot 2024-03-13 195218
Screenshot 2024-03-13 193228
Screenshot 2024-03-13 193140
LOGO EITENA
  • pelatihan bimtek

    Related Posts

    BIMTEK OPTIMALISASI PENERAPAN KODE REKENING BELANJA PADA PEMERINTAH DAERAH 2024 2025

    BIMTEK OPTIMALISASI PENERAPAN KODE REKENING BELANJA PADA PEMERINTAH DAERAH 2024 -2025 BIMTEK OPTIMALISASI PENERAPAN KODE REKENING BELANJA PADA PEMERINTAH DAERAH 2024 2025 Dengan Hormat Meningkatkan pemahaman dalam proses penyusunan dan…

    Selengkapnya more

    Info Pelatihan Manajemen Aset Berbasis Teknologi Informasi Tahun 2024 2025

      Info Pelatihan Manajemen Aset Berbasis Teknologi Informasi Tahun 2024 2025   Info Pelatihan Manajemen Aset Berbasis Teknologi Informasi Tahun 2024 -2025 Kepada Yth, Profesional TI yang bertanggung jawab atas…

    Selengkapnya more