
Bimtek Teknis Penyusunan Renstra Renja dan RKPD Tahun 2025
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah mengarahkan seluruh kepala daerah terpilih untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) periode 2025–2029.Instruksi ini membawa sejumlah perubahan penting dibanding Permendagri No. 86 Tahun 2017, antara lain: (a) perbedaan struktur bab dalam dokumen perencanaan (Dokrenda), (b) adanya proyeksi hingga tahun 2030, untuk mengakomodasi masa transisi kepala daerah dan persiapan penyusunan RKPD 2030
Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bersifat taktis dan strategis guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Selanjutnya, Renstra Perangkat Daerah dijabarkan kembali ke dalam dokumen yang bersifat operasional yaitu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Untuk Itu Kami Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Bimtek Teknis Penyusunan Renstra Renja dan RKPD Tahun 2025 yang di adakan pada Hari dan Tanggal : Jadwal Bimtek 2025