TATA CARA PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 16 THN 2013

Dengan Hormat

Gubernur, Walikota , Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Berdasarkan permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan TATA CARA PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 16 THN 2013, PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat atau bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 yang diselanggarakan oleh Eitena Group.

Berikut Jadwal diklat Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013

 

pelatihan bimtek

Related Posts

TENTANG KAMI

PLATINDO PUSAT PELATIHAN Eitena Group adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Eitena didirikan sebagai pengembangan sumber daya…

Selengkapnya more

Bimtek Teknis Penyusunan Dokumen Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025

Bimtek Teknis Penyusunan Dokumen Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025 Dengan Hormat Penyusunan dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah proses untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu…

Selengkapnya more