BIMTEK / DIKLAT SISTEM PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

BIMTEK / DIKLAT SISTEM PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Dengan Hormat,

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Keuangan Desa adalah hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Media Riset,  akan melaksanakan Bimtek  Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Kami, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat pengelolaan Keuangan Desa, yang diselanggarakan oleh PPKPD.

Berikut Jadwal Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa.

pelatihan bimtek

Related Posts

Bimtek Penyusunan SPO/SOP Rumah Sakit Tahun 2025

Bimtek Penyusunan SPO/SOP Rumah Sakit Tahun 2025 Dengan Hormat            SOP rumah sakit merupakan alat pengendalian layanan yang diberikan pasien dalam hal layanan kesehatan dan pelayanan administrasi. Tujuan SOP adalah untuk menciptakan komitmen pekerjaan…

Selengkapnya more

Bimtek Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai dg Pedoman Permenpan No 173 Thn 2024 dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi Dispakati Sesuai Peraturan BKN No. 3 Thn 2023

Bimtek Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai dg Pedoman Permenpan No 173 Thn 2024 dan Digitalisasai Penilaian E Kinerja Serta Konversi Integrasi Penyesuaian Angka Kredit Melalui Aplikasi Dispakati Sesuai Peraturan BKN…

Selengkapnya more