Bimtek Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 Sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016

Kepada Yth :

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit OPD) di Seluruh Indonesia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa.

Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 Sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016

Permendes ini sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa, dan juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017. Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 Sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016.Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek, diklat Penggunaan Dana desa

Berikut Jadwal Bimtek Penggunaan Dana Desa :

pelatihan bimtek

Related Posts

Bimtek Kearsipan Rumah Sakit dan Pemusnahan Arsip Keuangan Rumah Sakit 4.0

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memegang peranan vital dalam menjaga kesehatan masyarakat. Setiap hari, volume data yang dihasilkan oleh rumah sakit sangatlah besar dan terus bertambah, mulai dari rekam medis pasien, data administrasi, hingga arsip keuangan. Arsip ini…

Selengkapnya more

Bimtek Strategi Mencegah Temuan BPK Terkait Pertanggungjawaban Bendahara SKPD 2025

Bimtek Strategi Mencegah Temuan BPK Terkait Pertanggungjawaban Bendahara SKPD 2025 Kepada Yth Pemerintah Daerah Bendahara,Bendahara Pengeluaran Dengan Hormat Bimtek Strategi Mencegah Temuan BPK Terkait Pertanggungjawaban Bendahara SKPD bertujuan meningkatkan pemahaman dan…

Selengkapnya more

Lihat Artikel Lainnya

Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal SPM Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Optimalisasi Implementasi SIMPEGNAS Dan Aplikasi Kinerja BKN 2025

Bimtek Optimalisasi Implementasi SIMPEGNAS Dan Aplikasi Kinerja BKN 2025

BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 

Bimtek Penyusunan RPJMD Tahun 2024

Bimtek Pelatihan Teknik Sampling Untuk Pengujian Sample Tahun 2024-2025

Verified by MonsterInsights