Bimtek Penilaian Barang Milik Daerah
OPTIMALISASI BARANG MILIK DAERAH UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN
ASLI DAERAH DITINJAU DARI PENGENAAN RETRIBUSI DAERAH SERTA
PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
Dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk dapat mandiri dari pemerintah pusat dengan tidak menggantungkan pada pendapatan transfer atau dengan kata lain pemerintah daerah dituntut untuk bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.1 Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pendapatan daerah terdiri dari 3 jenis yaitu
1) pendapatan asli daerah;
2) pendapatan transfer; dan
3) lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini antara lain terdiri dari Pajak dan Retribusi Daerah. Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menjelaskan bahwa definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan mbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.4
Dari kedua definisi tersebut, terdapat perbedaan mendasar bahwa pajak tidak berorientasi pada pelayanan langsung dari pemerintah daerah namun secara jangka panjang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat secara umum. Sedangkan retribusi daerah lebih menekankan pada kompensasi atas jasa ataupun pelayanan dalam hal pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Kompensasi atas jasa ataupun pelayanan tersebut salah satunya terkait dengan aset/kekayaan daerah dalam hal ini barang milik daerah. Barang milik daerah tersebut dapat dioptimalkan pengelolaannya sehingga dapat berdaya guna meningkatkan pendapatan daerah.
Selain melalui pengenaan retribusi, barang milik daerah juga dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan barang milik daerah sebagai bagian dari siklus pengelolaan barang milik daerah yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Siklus pengelolaan barang milik daerah keseluruhan terdiri dari:
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- Pengadaan;
- Penggunaan;
- Pemanfaatan;
- Pengamanan dan pemeliharaan;
- Penilaian;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan;
- Penatausahaan; dan
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pemanfaatan aset merupakan salah satu strategi Pemerintah Daerah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, pemanfaatan aset ini ditujukan untuk:
- Mengoptimalkan aset yang dimiliki dan meningkatkan kemampuan aset untuk menghasilkan keuntungan melalui beberapa kontribusi sesuai dengan metode pemanfaatan aset.
- Pemanfaatan aset dapat menambah nilai aset yang juga dapat menjadi pemacu dalam peningkatan PAD khususnya sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
- Tidak membebani anggaran belanja daerah khususnya untuk pemeliharaan
- Meningkatkan penerimaan daerah dengan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pengamanan
Pemanfaatan BMD sendiri dilaksanakan dalam bentuk:
- Sewa;
- Pinjam Pakai;
- Kerjasama Pemanfaatan (KSP);
- Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG);
- Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Bagi pemerintah daerah, pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sebagai alternatif pilihan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah selain melalui retribusi daerah. Sehingga dalam hal ini pemerintah daerah harus memiliki rencana yang matang terkait pilihan kebijakan yang akan diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah apakah melalui pengenaan retribusi daerah ataukah melalui pemanfaatan barang milik daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka tulisan hukum ini dibuat untuk mengulas bagaimana optimalisasi barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ditinjau dari pengenaan retribusi daerah serta pemanfaatan barang milik daerah.
AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER AGUSTUS
NO | BIMTEK AGUSTUS 2024 | LOKASI |
---|---|---|
1 | Kamis- Minggu, 1-4 Agst’2024 | JAKARTA |
2 | Senin-Kamis, 5-8 Agst’2024 | JAKARTA |
3 | Kamis- Minggu, 8-11 Agst’2024 | BANDUNG |
4 | Minggu-Rabu, 11-14 Agst’2024 | BANDUNG |
5 | Rabu-Sabtu, 21-24 Agst’2024 | BALI |
6 | Rabu-Sabtu, 28-31 Agst’2024 | YOGYAKARTA |
“Selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan”
SEPTEMBER
NO | BIMTEK SEPTEMBER 2024 | LOKASI |
---|---|---|
1 | Senin-Kamis, 2-5 Sep’2024 | JAKARTA |
2 | Kamis-Minggu, 5-8 Sep’2024 | JAKARTA |
3 | Senin-Kamis, 9-12 Sep’2024 | MAKASAR |
4 | Kamis-Minggu, 12-15 Sep’2024 | MAKASAR |
5 | Rabu-Sabtu, 18-21 Sep’2024 | BALI |
6 | Senin-Kamis, 23-26 Sep’2024 | JAKARTA |
7 | Kamis-Minggu, 26-29 Sep’2024 | BANDUNG |
“Selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan”
OKTOBER
NO | BIMTEK OKTOBER 2024 | LOKASI |
---|---|---|
1 | Rabu-Sabtu, 2-5 Okt’2024 | JAKARTA |
2 | Senin-Kamis, 7-10 Okt’2024 | JAKARTA |
3 | Kamis-Minggu, 10-13 Okt’2024 | YOGYAKARTA |
4 | Senin-Kamis, 14-17 Okt’2024 | YOGYAKARTA |
5 | Kamis-Minggu, 17-20 Okt’2024 | BALI |
6 | Senin-Kamis, 21-24 Okt’2024 | BALI |
7 | Kamis-Minggu, 24-27 Okt’2024 | JAKARTA |
8 | Senin-Kamis, 28-31 Okt’2024 | MAKASAR |
“selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan”
NOVEMBER
NO | BIMTEK NOVEMBER 2024 | LOKASI-TEMPAT |
---|---|---|
1 | Senin-Kamis, 4-7 Nov’2024 | JAKARTA |
2 | Kamis-Minggu, 7-10 Nov’2024 | JAKARTA |
3 | Senin-Kamis, 11-14 Nov’2024 | SURABAYA |
4 | Kamis-Minggu, 14-17 Nov’2024 | BALI |
5 | Senin-Kamis, 18-21 Nov’2024 | BANDUNG |
6 | Kamis-Minggu, 21-24 Nov’2024 | BALI |
7 | Rabu-Sabtu, 27-30 Nov’2024 | JAKARTA |
“selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan”
DESEMBER
NO | BIMTEK DESEMBER 2024 | LOKASI-TEMPAT |
---|---|---|
1 | Senin-Kamis, 2-5 Des’2024 | JAKARTA |
2 | Kamis-Minggu, 5-8 Des’2024 | JAKARTA |
3 | Senin-Kamis, 9-12 Des’2024 | JAKARTA |
4 | Kamis-Minggu, 12-15 Des’2024 | BALI |
5 | Senin-Kamis, 16-19 Des’2024 | BALI |
6 | Kamis-Minggu, 19-22 Des’2024 | JAKARTA |
“selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan”
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui telp, WA, SMS atau mengisi formulir pendaftaran yang tersedia;
- Surat undangan resmi/penawaran akan kami kirim melalui fax/email/wharsapp;
- Peserta rombongan 8 orang bisa request dengan menentukan materi bimtek, tanggal dan lokasi (ketentuan request);;
- Peserta bisa memilih 1 judul atau lebih dari 1 judul untuk digabung dalam satu kegiatan;
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur
- Rp4.500.000 sudah termasuk akomodasi hotel
- Rp3.500.000 belum termasuk akomodasi hotel
Fasilitas yang didapatkan peserta:
- Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
- Pelatihan Selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan;
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta, Makala dan Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
- Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif;
- Tas Eksklusif; dan
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).