
Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024 Tentang Barang Milik Daerah/Aset Daerah – adalah perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Penerbitan Permendagri No 7 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam pengelolaan barang milik daerah di Indonesia. Permendagri ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan aset daerah. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek dari Permendagri tersebut, mulai dari dasar hukum hingga sanksi bagi pelanggar pengelolaan barang.
Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah
Dasar Hukum Permendagri No 7 Tahun 2024
Permendagri ini disusun berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, Permendagri No 7 Tahun 2024 ini adalah penganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui dasar hukum yang kuat, Permendagri ini memberikan pedoman yang jelas bagi pengelolaan barang milik daerah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penggunaan aset yang dimiliki oleh daerah.
Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Salah satu tujuan utama dari pengelolaan barang milik daerah adalah untuk memastikan barang-barang tersebut digunakan secara optimal dan bertanggung jawab. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat tercapai pengelolaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kriteria Barang Milik Daerah
Permendagri No 7 Tahun 2024 mengkategorikan barang milik daerah / Aset Daerah berdasarkan nilai guna dan nilai ekonomi. Kriteria ini penting untuk menentukan jenis pengelolaan yang sesuai, serta untuk memastikan setiap barang milik daerah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Barang milik daerah juga harus dicatat dan diinventarisasi untuk memudahkan pengawasan dan pengelolaan lebih lanjut.
Proses Pengelolaan dan Inventarisasi
Proses pengelolaan dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik daerah. Inventarisasi barang juga wajib dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanggung Jawab Pengelola Barang
Setiap pengelola barang milik daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa barang tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk mengawasi penggunaan barang, melakukan pemeliharaan, serta melaporkan setiap pengeluaran dan penghapusan barang. Tanggung jawab ini juga mencakup kewajiban untuk menjalankan prinsip transparansi dalam setiap proses pengelolaan.
Sanksi atas Pelanggaran Pengelolaan Barang
Pelanggaran terhadap pedoman pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong pengelola barang untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Dalam hal ini, kepatuhan terhadap Permendagri No 7 Tahun 2024 menjadi kunci untuk menciptakan pengelolaan barang yang baik dan berintegritas.
Baca Juga: Kumpulan Materi Bimtek Aset Daerah 2025 | Materi Terbaru dan Terlengkap“
Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah
Selanjutnya Perkenalkan Kami Edukasi dan Inovasi Nasional yang kredibel dan telah lebih dari 18 tahun membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Permendagri No 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Hotline: 0813 2406 6619 / 0851 5867 0808