Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Pajak di definisikan sebagai kontribusi wajib masyarakat atau instansi terhadap negara, bersifat memaksa, dan telah diatur dalam undang-undang. Wajib pajak bersedia membayarkan pajaknya tanpa mendapatkan imbalan apapun secara langsung karena uang pajak ini nantinya akan digunakan negara untuk keperluan dan kesejahteraan bangsa. Wajib pajak ternyata tidak hanya perseorangan pribadi, tetapi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan juga berlaku.

Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Dalam dunia perpajakan Indonesia ada yang namanya system assesment, yaitu berupa tuntutan wajib pajak bagi masyarakat ataupun instansi pemerintah, perhitungan juga dilakukan sendiri, dan juga melakukan pembayaran serta pelaporan pajak terutang. Maka dari itu, wajib pajak wajib terdaftar dalam pelayanan pajak di wilayahnya, termasuk kedudukan wajib pajak untuk memberikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Edukasi dan Inovasi Nasional (Eitena Group ) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Bidang Perpajakan tentang Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah yang akan diselenggarakan pada:

pelatihan bimtek

Related Posts

Bimtek Keuangan dan Pelaporan Keuangan Daerah

Bimtek Keuangan dan Pelaporan Keuangan Daerah Bimtek Keuangan dan Pelaporan Keuangan Daerah … sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah  SIPKD adalah  aplikasi terpadu  yang dipergunakan sebagai alat bantu  pemerintah  daerah yang…

Selengkapnya more

INFO JADWAL BIMTEK DAN PELATIHAN RUMAH SAKIT PUSKESMAS NOVEMBER 2024

INFO JADWAL BIMTEK DAN PELATIHAN RUMAH SAKIT PUSKESMAS NOVEMBER 2024 Manajemen rumah sakit adalah koordinasi sumber daya melalui perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian untuk mencapai tujuan. Tujuan manajemen rumah sakit, antara lain: Menyiapkan sumber…

Selengkapnya more